Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YM Minta Ketegasan Polda Gorontalo Usut Pelanggaran Aksi AMARAH dan Penertiban Alat Berat Peti
Yusuf Mbuinga Pengacara Pohuwato, (Foto : Istimewa)

YM Minta Ketegasan Polda Gorontalo Usut Pelanggaran Aksi AMARAH dan Penertiban Alat Berat Peti



Berita Baru, Pohuwato – Perihal  maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) nampaknya masih saja menuai kritik dan desakan dari berbagai pihak yang terkecuali datang dari berbagai kalangan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Salah satu tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga atau YM kepada awak media ini, Selasa (05/01), meminta kejelasan Kepolisian Daerah (Polda) dalam rangka menangani permasalahan kerumunan  masa aksi  aliansi lingkar tambang (Amarah) Pohuwato, pada, Senin, 21 Desember 2020 kemarin.

Dimana waktu itu disaksikan secara nyata ribuan masa aksi AMARAH memadati jalan blok plan perkantoran Marisa-Pohuwato.

Hal ini pun diduga kontradiksi dengan himbauan maupun larangan pemerintah soal terkait peraturan larangan berkurumun dan penegakan protokol kesehatan untuk memutuskan penularan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pohuwato.

“Kami mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara   pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) masa aksi tersebut oleh Polda Gorontalo” ujar Yusuf yang saat ini sebagai pengacara itu.

Selanjutnya Yusuf meminta pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pusat untuk tegas terhadap penertiban maraknya alat berat  yang dioperasikan mengeruk emas di lokasi pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Pohuwato.

“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Polda jangan takut terhadap tendensius pihak-pihak tertentu dalam rangka menjalankan aturan, jika itu melanggar mohon tindak tegas tanpa pandang bulu apalagi jikalau itu menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan sekitar” pinta Yusuf

Pihaknya menurut Yusuf sangat mendukung upaya Polda dalam menindak otak pelanggaran protokol kesehatan dan pertiban penggunaan alat berat di  pertambangan emas tanpa izin (Peti)

“Kami sangat mendukung  pihak penegak hukum jika ingin tegas, selamat itu untuk penegakan supermasi hukum dan menyelamatkan kerusakan lingkungan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), silahkan tempuh upaya persuasif jika masih di indahkan  jika tidak, kan bisa tegas atau menggunakan cara refresif yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya. (San)