Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wacana RUU Capres dan Cakada Harus Anggota Partai, Ini Pandangan Pakar Politik
Pakar Politik Burhanudin Muhtadi (Foto : Istimewa)

Wacana RUU Capres dan Cakada Harus Anggota Partai, Ini Pandangan Pakar Politik



Berita Baru, Nasional – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menetapkan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjadi anggota Partai Politik ini nampaknya menuai ragam persepsi.

Ini merupakan prioritas DPR RI yang akan diselesaikan tahun in.  Jika RUU ini nanti disahkan, maka mereka yang akan maju sebagai calon Gubernur, Calon Bupati dan Walikota wajib menjadi anggota Partai Politik.

Seperti contohnya hari ini misalanya Gubernur Anis Baswedan dan Ridwan Kamil yang tidak tergabung  dalam Partai Politik, Dimana jika nanti mereka ke Pemilu Presiden , maka terlebih dahulu harus menjadi anggota Partai Politik.

Menanggapi hal itu Pakar Politik, Burhanudin Murtadi kepada awak media  menyampaikan bahwa sejak era pilkada, 25 sampai sekarang, begitupun dengan era Pilpres dari 2004 sampai sekarang itu praktis nama-nama yang muncul  dalam tingkat elektoral banyak diwarnai oleh mereka yang berada di luar partai.

“Saya sebut, mengenai munculnya  clausul wajibnya calon yang akan bertanding dalam Pilpres maupun Pilkada harus menjadi anggota partai politik, itu bagian dari bukan cerminan demokrasi” ucap Burhanudin Murtadi, Kamis (28/1) disalah satu acara stasiun televisi nasional. (TV ONE)

Ditambahkan Murtadi semacam terjadi proses kaderisasi di partai politik yang buruk, dan partai politik berusaha melakukan take oflife, dimana yang ingin masuk dalam perhelatan pertarungan elektoral baik Pilpres maupun Pilkada harus menjadi anggota partai Politik.

“Memang ada sisi positifnya, kalau kita lihat, Pilpres secara langsung maupun Pilkada secara langsung partai politik itu mengalami pelemahan, hal ini bukan sekedar even organizer” ujar Murtadi

Murtadi juga menambahkan bahwa partai politik, siapapun yang maju  parpol hanya menyediakan tiket dan calon hanya membeli perahu  untuk mendapat tiket dari partai tidak mudah .

“Harusnya partai politik tidak melakukan hal mewajibkan orang yang bakal maju sebagai Capres maupun Cakada harus berasal dari partai politik. Menurut saya semacam tidak ada cara yang lebih kreatif dari Parpol ini semacam solusi malas dari Parpol” pungkas Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu.

Jadi siapapun calon menurut Burhanuddin, ketika mereka punya duit, punya kualitas tinggi kemudian  kompetensi yang bai, itu tidak ada pilihan lain kalau maju harus melalui jalur parpol.

” Kalau undang-undangnya mengatakan demikian, sepertinya para calon akan dipaksa untuk menjadi anggota partai politik, dan ini bisa menjadi penghambat munculnya calon yang berkualitas. Karena justru ada calon yang berkualitas malas masuk partai politik” tandas Burhanudin. (**)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato