Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wabup Amin Haras Hadiri Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2020

Wabup Amin Haras Hadiri Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2020



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras menghadiri Rapat paripurna ke-19 penandatanganan berita acara persetujuan bersama Perubahan  APBD TA 2020 yang berlangsung di gedung DPRD Pohuwato Rabu, (30/9).

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2020, telah disesuaikan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.

Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD 2020 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatanm belanja maupun pembiayaan.

Hal ini untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan prirotas pembangunan nasional dan daerah, utamanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi covid-19 saat ini.

Lanjut Wabup Amin, dari sisi waktu penyampaian, mulai dari pembahasan perubahan KUA-PPAS sampai dengan penetapan Perda Perubahan APBD ini merupakan hasul kerja yang luar biasa, namun kita masih tetap berpegang pada kaidah dan mekanisme normatif.

Dimana RAPBD Perubahan tahun ini pun merupakan yang tercepat pembahasannya dibanding tahun-tahun sebelumnya, hal ini karena memang sejak pandemi covid-19 melanda daerah kita pada Maret 2020 hingga saat ini, saat itu pula APBD induk kita mengalami penyesuaian. Yang tentu saja hal tersebut dibahas beberapa kali dengan lembaga DPRD. 

Wabup Amin Haras dalam penyampaian terakhirnya, semangat percepatan penetapan APBD Perubahan tahun 2020 ini sangat strategis bagi pemerintahan daerah, karena melalui proses penetapan ini beberapa permasalahan strategis pemerintahan dapat teratasi dan dinormalkan kembali, walaupun dalam kondisi terbatas seperti pelayanan perkantoran, pelayanan publik, pelayanan lembaga DPRD, pelayanan-pelayanan kemasyarakatan lainnya. tutup Amin wakil bupati dua periode itu.  (30/9) (*)