Undang-Undang Cipta Kerja dan Hak Otonomi Daerah
Berita Baru, Nasional-Proses legislasi yang penuh kontroversi diperlihatkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang sama-sama melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Undang-Undang (RUU) “Omnibus Law” Cipta Kerja. RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020 kemarin.
Beberapa materi muatan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja telah nyata-nyata mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Seperti pemangkasan beberapa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan/atau kota), di antaranya, sebagai berikut:
Hilangnya kewenangan memproses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan (Pasal 22). Hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi (Pasal 40). Dipangkasnya kewenangan ketenagalistrikan (Pasal 42). Hilangnya kewenangan memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus (Pasal 150).
Materi muatan dalam UU Cipta Kerja menguatkan pola yang mengarah pada kesimpulan terjadinya praktik resentralisasi kekuasaan yang juga ditemukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pola tersebut terbentuk dengan lahirnya undang-undang yang memiliki pengaturan seperti penarikan urusan dari pemerintah daerah dan instrumen persetujuan atau evaluasi oleh pemerintah pusat yang semakin ketat.
Praktik resentralisasi ini sejatinya telah melanggar melanggar original intens yang melahirkan ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan bahwa otonomi seluas-luasnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Melanggar
Arah dan pola resentralisasi tersebut tentu melanggar asas desentralisasi yang susah payah dibangun dan bahkan dijamin dalam konstitusi. Desentralisasi memiliki makna pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri (daerah-daerah otonom). Desentralisasi juga cara atau sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan negara.
Yamin menjelaskan bahwa susunan tata negara yang demokratis membutuhkan pemecahan kekuasaan pemerintahan pada bagian pusat sendiri dan pula membutuhkan pembagian kekuasaan itu antara pusat dan daerah. Asas demokrasi dan desentralisasi tenaga pemerintahan ini berlawanan dengan asas hendak mengumpulkan segala-galanya pada pusat pemerintahan. Melalui instrumen desentralisasi, checks and balances dapat terwujud.
Sayangnya dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki pendekatan resentralisasi, secara mutatis mutandis nilai checks and balances pun juga terkikis.
Heywood memberikan pertanyaan mendasar tentang apakah pengambilan kebijakan harus diletakkan di pemerintah daerah (desentralisasi)? Terdapat empat keuntungan diterapkannya desentralisasi yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut, yaitu alasan boosting participation, greater responsiveness, increased legitimacy, upholding liberty.
Boosting participation berarti meningkatkan partisipasi khususnya pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan. Greater responsiveness diartikan, melalui desentralisasi, respons atas berbagai permasalahan akan lebih cepat tertangani. Increased legitimacy memberikan penegasan bahwa desentralisasi dapat meningkatkan legitimasi suatu kebijakan disebabkan diambil dengan model bottom up.
Sedangkan upholding liberty yang bermaksud bahwa desentralisasi mencegah tirani disebabkan keterpusatan kekuasaan sehingga melindungi kebebasan individu. Terlebih, argumentasi yang mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak lebih paham dari pemerintah daerah akan kebutuhan masyarakat suatu daerah tidak terbantahkan. Nilai-nilai tersebut dilanggar dengan mudahnya dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menolak
Otonomi luas yang dimiliki daerah dengan model desentralisasi merupakan hasil kompromi dan titik temu antara tuntutan negara federal dan negara kesatuan murni yang dianggap menjembatani hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah yang selama ini kerap memunculkan polemik. Terlebih, otonomi luas merupakan amanah Reformasi yang lahir dengan latar belakang terjadinya ketimpangan pembangunan dan kesenjangan sosial yang begitu besar antara pusat dan daerah sehingga tercipta ketidakadilan.
Dua alasan ini seharusnya menjadi pertimbangan yang cukup untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Secara konstitusional, langkah untuk “menjegal” UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan melalui upaya berikut. Melakukan Uji Formil dan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi; dan/atau mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Muhammad Addi Fauzani peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII)
Sumber : Detiknews.com