Tragedi Tambak Manawa, Pelaku Tewaskan Warga Bunbar Diancam 15 Tahun Penjara
Berita Baru, Pohuwato – Telah terjadi Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada hari sabtu 20 maret 2020 pukul 11.00 wita di kawasan tambak desa Manawa kec Patilanggio Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Berdasarkan informasi dari press release yang diterima awak media ini dari Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Pohuwato. Korban warga Buntulia Barat Kec Duhiadaa, berinisal RH (55 th) berprofesi sebagai Petani.
Sementara pelaku berinisial BS warga Desa Patuhu Kecamatan Patilanggio, Pohuwato (44 th) berprofesi Nelayan/ Penambak.
Kronologi berawal dari Konflik Kepemilikan Tambak yg belum terselesaikan, korban dengan para pekerja kelompok tani berjumlah puluhan orang melakukan pembukaan jalan air di tambak tersebut.
Korban yang berada di atas pematang melihat pelaku dengan beberapa orang datang kemudian menghadang nya untuk tidak mendekati para pekerja.
Sesaat kemudian situasi memanas, tidak terima dihadang karena pelaku merasa tambak miliknya dirusak oleh kelompok tersebut, kemudian pelaku memukul dengan kayu mangrove kering ke arah korban, lalu korban terjatuh ke tambak dan menjatuhkan parang panjangnya.
Karena merasa terancam kalah jumlah, parang tersebut kemudian diambil oleh pelaku untuk menebas bagian tubuh korban. Korban dilarikan ke RS Bumi Panua dan pelaku diamankan di kantor Polres pohuwato.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, S.IK mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato
“Palaku diancam dengan pasal 338 kejahatan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman maximal 15 tahun” imbuh Kasat Reskrim Iptu Kamal.
Korban tewas meninggal dunia dan telah dikebumikan di pemakaman keluarga diiringi isak tangis dari keluarga yang terpukul dengan peristiwa tersebut.