Tidak Ada Tanah Negara; Kesaksian Pihak BPN (Episode 6)
Oleh : Jupri,SH,MH | Ketua Sekolah Antikorupsi (Saksi) Provinsi Gorontalo
Berita Baru, Gorontalo – Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) memasuki babak baru. Bila sebelumnya saksi-saksi dari pihak Pemprov, anggota DPRD Provinsi mantan anggota DPRD Provinsi, dan Kepala Daerah. Pemeriksaan kini berfokus pada anggota Satgas dan Kepala Desa.
Baik Satgas maupun kepala desa sangatlah bersentuhan dengan pembayaran ganti rugi lahan dalam pembangunan GORR. Olehnya keterangan mereka sangatlah penting dalam menguak apakah para terdakwa IB, FS maupun AWB terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Berbicara tentang pembangunan jalan GORR dari segi regulasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Baik Pemerintah Provinsi Gorontalo sekalu pihak yang membutuhkan Tanah dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo selaku pelaksana Pengadaan Tanah haruslah tunduk pada aturan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan bahwa berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum , instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan. Dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo.
BPN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas pemerintah dibidang pertanahan. Bila dihubungkan dengan perkara GORR maka BPN lah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam menentukan status kepemilikan hak atas tanah. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat.
Kembali dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini pembangunan GORR, kita selalu disuguhkan dengan narasi tanah negara yang dibeli oleh negara. Pertanyaan apakah betul demikian? Diwawancarai oleh awak media, Tim Monitoring Sidang Bapak Jupri, SH.MH menyatakan bahwa dalam pemantauan yang tim kami lakukan, secara prosedural pihak BPN telah membentuk Satuan Tugas A dan B sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dimana Satuan Tugas (Satgas) bertugas membantu BPN dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sebab sebagaimana pasal 49 Perpres 71 tahun 2013 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN. Makanya dalam persidangan selalu kita mendengar dari saksi bahwa Ketua Tim Pengadaan Tanah adalah Kepala BPN Provinsi Gorontalo.
Nah, setelah itu Ketua Tim kemudian bentuk Satgas yang bertugas menginventarisasi dan mengidentifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan data pihak yang berhak serta objek pengadaan tanah. Menariknya adalah dalam melaksanakan pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah seperti nama, alamat, identitas pihak yang berhak (KTP), Kartu Keluarga, status tanah dan dokumennya sebagaimana dalam Pasal 57 ayat 1. Pihak BPN dalam hal ini Satuan Tugas tidak menemukan ada tanah negara.
Terkonfirmasi dari pemeriksaan saksi tertanggal 16/2/2021 yang dimulai nanti pada pukul 16:09 WITA dimana yang dimintai keterangan dari Satgas B ada 3 orang dari BPN. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Majelis bahwa apakah pernah ada tanah negara yang ditemukan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satgas B? Para saksi semuanya menyatakan tidak ada tanah negara.
Artinya bahwa, pihak BPN dalam hal ini Satgas yang bertugas di lapangan tidak pernah menemukan ada tanah negara. Sebab memungkinkan ada tanah tanpa sertifikat tetapi telah lama digarap atau dikuasai oleh masyarakat yang kebetulan dilalui Gorontalo Outer Ring Road.
Penulis | Jupri, SH.,MH