Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terdakwa Adhan Dambea Kembali Duduk di Kursi "Pesakitan"

Terdakwa Adhan Dambea Kembali Duduk di Kursi “Pesakitan”



Berita Baru, Gorontalo – Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik di media sosial dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan terdakwa Adhan Dambea minggu sebelumnya, pada Rabu (13/4/2022) lalu.

Dalam pantau media kami, ruang pengadilan Tindak Pidana Korupsi/ PHI Gorontalo terlihat lebih sunyi. Bila sebelumnya, ruang persidangan sampai di luar halaman pengadilan dipenuhi massa pendukung terdakwa Adhan Dambea. Kini, yang terlihat tinggal beberapa orang saja. Pun yang ramai hanyalah penasehat hukumnya.

Pada persidangan ini, terdakwa duduk di kursi “pesakitan” dengan menggunakan kemeja/PDH lengan pendek berwarna putih. Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Termasuk soal terpenuhinya kompetensi Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menyidangkan perkara pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

Terdakwa Adhan Dambea menjalani sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Polda Gorontalo dengan Polres Gorontalo Kota.

Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.