Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jubirsus Bupati Pohuwato, Abdul Rahman Murad (kiri), Kepala Desa Sukamakmur, Badrun Yonu. (kanan). (Foto : Istimewa)
Jubirsus Bupati Pohuwato, Abdul Rahman Murad (kiri), Kepala Desa Sukamakmur, Badrun Yonu. (kanan). (Foto : Istimewa)

Tanggapi Statement Kades Sukamakmur, Jubirsus Bupati : Gebyar SMS Dekatkan Pelayanan



Berita Baru, Pohuwato – Statement salah satu Kepala Desa di Pohuwato yang menyebut Gebyar Pemerintahan SMS Abduradul langsung mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara Khusus (Jubirsus) Bupati Pohuwato, Abdul Rahman Murad.

Abdul Rahman Murad mempertanyakan apa yang dimaksud dari Kades Sukamakmur Badrun Yonu yang mengatakan Gebyar SMS Amburadul.

“Terkait pandangannya demikian (Gebyar SMS) adalah Abduradul, dari titik mana dirinya menilai itu?. Saya juga bingung mau menanggapi apa maksud dan tujuannya mengeluarkan statement yang demikian,” ujar Amank Murad, Selasa (15/3/20219 via WhatsApp.

Kalaupun hanya persoalan tim pemerintahan daerah yang hendak mendatangi desanya tanpa ia ketahui, Menurut Juru Bicara orang nomor satu di bumi panua itu harusnya yang bersangkutan (Kades Badrun Yonu) mendatangi Pemerintahan diatasnya.

“Saya menduga dirinya yang ambuardul, pemerintahannya yang amburadul. Karena setahu saya Gebyar SMS itu dilaksanakan sudah melalui tahapan komunikasi dan koordinasi yang efektif,”ungkapnya.

“Bupati sudah memerintahkan Sekda, memerintahkan OPD, memerintahkan camat-camat untuk segera melakukan dan melakukan koordinasi di segala lapisan pemerintahan yang ada, baik ditingkatkan desa,” terangnya.

“Bahkan tidak hanya di Desa, Dusun sekaligus untuk segera dikoordinasikan, dikomunikasikan bahwa diwilayah tersebut akan dilaksanakan pelayanan pemerintahan, gerakan bersama melayani rakyat, sehat, maju, sejahtera (Gebyar SMS),” tambahnya.

Selanjutnya Abdul Rahman Murad menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Pohuwato sebagai pemegang kekuasaan wilayah dan pemerintahan daerah.

“Saya menilai saudara Badrun ini perlu mengikuti pelatihan-pelatihan kepemimpinan seperti Diklat dan lain sebagainya dan itu merupakan tanggungjawab dinas PMD yang bertanggungjawab terhadap desa,” pintanya.

“Karena dirinya (Badrun) sudah merasa, bahwa seolah-olah ia setara dengan Bupati, dimana Kepala Desa dibawah Bupati dan Camat. Jadi secara hirarki hak prerogatif ada ditangan Bupati,” sambungnya.

“Memang desa yang memiliki wilayah tersebut, tapi jangan menjadi raja-raja kecil. Kita ini diatur dalam konstitusi (peraturan perundang-undangan),” tegasnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato