Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Limonu Hippy saat memberikan penjelasan pasal audiensi penambang bersama Pemda dan DPRD Pohuwato, (Foto : San)
Limonu Hippy saat memberikan penjelasan pasal audiensi penambang bersama Pemda dan DPRD Pohuwato, (Foto : San)

Tanggapi Mosi Tidak Percaya Aliansi Penambang kepada KUD DT, Limonu Jelaskan Hal Ini



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Mosi tidak percaya dari terhadap Koperasi Unit Desa Dharma Tani (KUD DT) Marisa yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang mendapatkan tanggapan balik dari pengurus KUD DT, Limonu Hippy.

“Kalaupun ada yang menyatakan mosi tidak percaya kepada KUD DT, dengan senang hati kami menerima kritikan itu, walapun selama ini KUD DT tidak dilibatkan dalam penyelesaian masalah kompensasi lokasi dan pemilik tromol,”ujar Limonu Hippy dalam rilisnya yang diterima awak media ini, Senin (27/03/2023) kemarin.

Menurut Limonu bahwa soal ada anggota KUD DT yang diduga terlibat dalam pengurusan proposal ganti rugi lahan milik penambang itu tidak sepengetahuan dari pengruus KUD DT itu sendiri.

“Kalaupun ada orang KUD yang mendampingi tim identifikasi lokasi, yang bersangkutan bukan atas perintah KUD DT, melainkan ditunjuk langsung oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pengurus KUD, tuturnya.

Ketika bicara tentang penyelesaian masalah kompensasi dan atau sebutan lainnya, kata Limonu pihaknya bersama pengurus lainnya sudah berupaya mendesak perusahaan yang bermitra dengan KUD DT untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi harapan para penambang yang direlokasi dari wilayah konsesi tersebut.

“Saya sendiri sudah banyak kali menyampaikan hali ini ke pihak perusahaan agar penyelesaian masalah tersebut haruslah dibentuk tim terpadu dengan melibatkan Pemda dan KUD DT, walaupun areal disana kita ketahui bersama bahwa tidak semua bisa diintervensi oleh KUD DT,”kata Limonu dalam pengakuannya.

“Sebab yang kita kerja-samakan dengan perusahaan itu hanya IUP KUD DT 100 Ha. Selebihnya itu izin Kontrak Karya,”sambung Limonu.

Lanjut Limonu, sebagai pengurus KUD pun merasa prihatin kalau hal ini tidak disikapi secara serius oleh pihak perusahaan Pani Gold Project (PGP). Pihaknya pula sudah berupaya mendesak Pemda untuk membadani penyelesaian masalah ini.

” Sebab yang punya wilayah dan masyarakat di daerah ini adalah Pemda.
Maka Pemda tidak boleh hanya berpangku tangan terkait dengan penyelesaian masalah ini,”beber Limonu.

Masih kata Limonu, yang paling banyak mereka suarakan kepada pihak perusahaan agar bisa menganalisa dengan matang untuk menentukan nominal dari setiap item yang diselesaikan.

“Kita berharap mereka punya skema dan formulasi atau indikator untuk menentukan standar yang direalisasikan,”kata Limonu.

Ia menilai, paling tidak antara perusahaan dan masyarakat penambang lokal tidak saling merugikan., Agar hubungan antara masyarakat dan perusahaan tertap harmonis dan tidak menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan bersama.

“Apalagi sampai terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah ini,”terang tokoh masyarakat yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato

Olehnya, sangat disayangkan apa yang mereka suarakan selama ini tidak beroleh respon positif dari pihak perusahaan. Sehingga permasalahannya semakin kompleks dan berpotensi kericuhan manakala hal ini tidak secepatnya diselesaikan dengan baik.

“Kami pun berharap agar perusahaan bisa menyelesaikan apa yang menjadi harapan masyarakat akan secepatnya direalisasikan bulan puasa atau bulan ramadhan ini,”tandas Limonu.