Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Taken MoU Penyelenggaraan Isbat Nikah Pemkab, Pengadilan Agama, Kemenag dan Forum Puspa , Bupati Syarif Sampaikan Ini

Taken MoU Penyelenggaraan Isbat Nikah Pemkab, Pengadilan Agama, Kemenag dan Forum Puspa , Bupati Syarif Sampaikan Ini



Berita Baru, Pohuwato – Dalam rangka penyelenggaran sidang keliling pelayanan terpadu hak identitas hukum permohonan pengesahan nikah (Isbat nikah) untuk memperoleh akta nikah maka Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Forum Puspa, secara bersama menandatangi Memorandum of Understanding (MoU)

Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga dalam sambutanya mengapresiasi atas kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman MoU ini antara Pemkab Pohuwato, Pengadilan Agama, Kementerian Agama serta Forum Puspa Pohuwato dan OPD terkait.

“Semoga kita bisa memahami dan memaknai dan juga Insha Allah menjadi satu spirit bersama untuk memberikan satu pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Pohuwato khususnya pelayanan kaitan dengan permasalahan kejelasan status pernikahan,

kejelasan status perkawinan yang itu semua membutuhkan upaya kebersamaan dalam memberikan upaya pelayanan yang baik kepada masyarakat Pohuwato tercinta”, ujar Bupati Syarif.

Nota kesepahaman ini adalah program sidang keliling pelayanan terpadu permohonan isbat nikah yang akan diselesaikan, guna memperoleh buku kutipan nikah serta penetapan dari Pengadilan Agama dalam perkara permohonan isbat nikah. Sehingga dapat dikeluarkan buku kutipan akta nikah oleh KUA di kecamatan dan diterbitkan pula akta kelahiran oleh Dinas Dukcapil.

Sementara Ketua Pengadilan Agama juga menyampaikan “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mengizinkan untuk melanjutkan MoU perpanjangan isbat nikah dan juga program terbaru kami dan ini merupakan kerjasama yang pertama yang ada di Indonesia yang kami gagas”, terang Ketua Pengadilan Agama mengawali sambutannya.

Dikatakannya, karena ada peraturan presiden tentang system pemerintahan berbasis elektronik. Maka, menurut Dia, Mahkamah Agung RI menindak lanjutinya dengan persidangan elektronik. Jadi, pendaftaran nantinya akan secara elektronik.

“Awalnya ini kita lakukan biasa, perkara ini biayanya agak sedikit tinggi karena tergantung dari pada wilayah atau dimana tempat tinggal dari pihak itu berdomisili. Semakin jauh dari Pengadilan Agama maka biaya perkaranya semakin tinggi padahal sebenarnya justru yang jauh dari PA Marisa lebih mendapatkan prioritas pelayanan,” kata Ketua PA Marisa Himawan Tatura.

Dia menyebutkan, dengan adanya program ini, masyarakat yang akan mendaftar, dari permohonan Isbat Nikah sampai dengan sidang dan mendaftar buku nikah di Kemenag Hampir-hampir bahkan tidak perlu lagi ke Marisa, cukup sampai di Camat, tempat dimana dia tinggal, dan biayanya juga ringan hanya dengan Rp.116.000 kurang lebih.

Untuk diketahui bahwa penandatangan MoU itu dihadiri Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, Wakil Bupati Amin Haras, Ketua Pengadilan Agama Himawan Tatura di dampingi Ibu Wakil Ketua PA, Drs KH Fachri Djafar MHi mewakili Kakan Kemenag, para Asisten, OPD terkait, para Camat se-Pohuwato serta Ketua Forum Puspa dan segenap jajaran pengurus. (Kris/San)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato