
Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Tim Gabungan Satpol PP Sidak RSBP Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kabupaten Pohuwato melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua Kabupaten Pohuwato.
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan/PPNS, Drs. Rivay Bumulo,M.Si mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok khususnya di Rumah Sakit.


“Jadi kepada masyarakat yang berada di Rumah Sakit ini bahwa dilarang merokok dikawasan rumah sakit, kami juga mengharapkan kepada petugas dalam hal ini Satpam untuk tegas melarang para warga pengunjung rumah sakit merokok dikawasan rumah Sakit,”ujar Rivay Bumulo saat diwawancarai, Sabtu (01/04/2023), malam tadi.


Menurutnya, kalau masih ada yang merokok nantinya dapat menganggu pasien-pasien. Juga kaitan dengan kebersihan seperti sampah-sampah dimintakan kepada semua pihak ada kesadaran.

“Apabila ada kedapatan yang masih merokok, maka kami tidak segan-segan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Rivay.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Satpol-PP Kabupaten Pohuwato. Nikson Hasan Pakaya, S.Pd,. MH melalui Kabid Perda dan Trantibum, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP mengatakan bahwa dari sosialisasi tersebut masih banyak masyarakat yang merokok di area atau Kawasan RSUD Bumi Panua.
“Terutama keluarga pasien yang masih merokok dikawasan rumah sakit, padahal di rumah sakit sendiri ada spanduk maupun poster yang bertuliskan dilarang merokok,”kata ASN Muda yang akrab di sapa Bayu itu.

Masih kata Bayu bahwa pihaknya, juga tidak segan-segan akan memproses dan menindaklanjuti masyarakat khususnya keluarga pasien yang tidak taat dengan aturan tersebut.
“Harapannya kepada masyarakat dapat mematuhi Perda yang sudah ada baik yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato,”tegas Bayu.