Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal mengadu sana-sini, Faizal Pido; Lembaga Peradilan Jangan Diintervensi

Soal mengadu sana-sini, Faizal Pido; Lembaga Peradilan Jangan Diintervensi



Berita Baru, Gorontalo – Sidang pengadilan dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Adhan Dambea, ditunda. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, salah satu Majelis Hakim sementara cuti. Walhasil persidangan yang menyita perhatian publik Gorontalo ini. Akan kembali digelar pada tanggal 13 September 2022.

Menariknya, menghitung hari pembacaan putusan. Tersiar kabar dimedia online, Ketua DPRD DKI Jakarta ketika menerima kunjungan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menghubungi Kapolda Gorontalo mempertanyakan soal kasus pencemaran nama baik Adhan Dambea. Sebagaimana pernyataan Adhan Dambea disalah satu media online di Gorontalo.

Mendengar hal tersebut, aktivis Muhammad Nur Faizal Pido angkat bicara. Baginya soal pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Adhan Dambea kesejumlah lembaga itu sah-sah saja.

“Saya ikuti perkembangan kasus ini, info pemberitaan dimedia bahwa Adhan Dambea mengadu sana-sini ke sejumlah lembaga, bagi saya sah-sah saja”, ungkapnya.

Faizal Pido yang juga aktif dibeberapa organisasi kepemudaan ini. Kemudian tidak lupa mengingatkan kepada Adhan Dambea, agar kiranya jangan juga ada niat untuk mengintervensi Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi saya ulangi lagi, silahkan Adhan Dambea mengadu. Akan tetapi, sebagai orang hukum saya juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan menganut konsep peradilan bebas dan tidak memihak. Tujuannya untuk menjamin keadilan dan kebenaran. Agar itu tercapai, tidak boleh ada intervensi dalam proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Baik itu dari kekuasaan legislatif, eksekutif maupun dari masyarakat,” tutupnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato