Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Terdakwa Adhan Dambea, Tunda

Sidang Terdakwa Adhan Dambea, Tunda



Berita Baru, Gorontalo – Setelah sempat ditunda menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online, dengan menghadirkan terdakwa Adhan Dambea (Rabu, 11/5/2022).

Adhan Dambea hadir di persidangan tidak lagi didampingi oleh penasehat hukumnya yang berjumlah kurang lebih 27 orang. Kali ini dia hanya didampingi oleh 6 orang pengacara. Menggunakan setelan kemeja putih berlengan pendek.

Ketua Majelis Hakim membuka sidang pada pukul 09: 58 WITA. Adapun agenda sidang hanyalah penundaan sampai pada tanggal 18 Mei 2022. Hal tersebut disebabkan karena Hakim Anggota masih sementara cuti kerja. Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum pun hanya menghadirkan 1 orang Jaksa.

Ketua Majelis Hakim telah menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, adapun yang saksi-saksi dari pihak JPU diantaranya Saksi Korban Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Masran Rauf, dan sejumlah Ahli baik Ahli Pidana, Ahli Bahasa, maupun Ahli Informasi dan Teknologi Informasi (ITE).

Majelis Hakim menutup sidang pada pukul 10:00 WITA. Tidak berselang lama, ruang sidang pengadilan yang mengambil tempat di Pengadilan Tipikor/PHI ditinggalkan oleh para pihak dan pengunjung sidang.