Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Terdakwa Adhan Dambea, Saksi Kirim Rilis Ke Terdakwa Sebelum Upload

Sidang Terdakwa Adhan Dambea, Saksi Kirim Rilis Ke Terdakwa Sebelum Upload



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Setelah sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum. Saksi Ronaldo Aldi akhirnya menghadiri sidang pemeriksaan perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Dimana Adhan Dambea duduk dikursi sebagai terdakwa.

Minggu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo sempat mempertanyakan ketidakhadiran saksi Ronaldo Ali. Hakim Irwanto memberikan sinyal kepada Jaksa untuk melakukan jemput paksa. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pada sidang hari ini (22/6/2022), saksi hanya diperiksa seorang diri. Menggunakan setelan baju batik lengan pendek, dengan celana kain hitam. Sidang kemudian dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 11.30 WITA, berbeda dengan hari-hari sebelumnya yang biasanya dimulai pukul 09.30 WITA.

Setelah saksi Ronaldo Ali disumpah, Hakim kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Bergulir setelahnya Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa. Sebagaimana kita ketahui bersama, saksi Ronaldo Ali diperiksa sebagai saksi untuk perkara pengaduan yang dilakukan oleh Rusli Habibie di Polda Gorontalo. Hal mana terkait pemberitaan media RekamFakta yang membahas soal 53 Miliar Raib dari APBD Provinsi Gorontalo 2019 digunakan oleh Rusli Habibie untuk serangan fajar.

Saksi Ronaldo Ali merupakan wartawan RekamFakta yang dimintai hadir melakukan wawancara kepada terdakwa Adhan Dambea. Baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum bertanya soal apakah sebelum diterbitkan dimedia, saksi meminta izin kepada terdakwa? Saksi kemudian menjawab menghubungi terdakwa terkait konten atau rilis berita tersebut, dan terdakwa mengiyakan sebelum diupload.

Agenda pemeriksaan saksi Ronaldo Ali kemudian ditutup pada pukul 13.00 WITA. Adapun agenda pemeriksaan untuk minggu berikutnya adalah pemeriksaan Ahli baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa.