Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Adhan Dambea Ditunda, Kuasa Hukum RH ; Klien Kami Masih di Luar Daerah

Sidang Adhan Dambea Ditunda, Kuasa Hukum RH ; Klien Kami Masih di Luar Daerah



Berita Baru, Gorontalo – Sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik kembali ditunda (18/5/2022). Seyogianya agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, Pengacara terdakwa Adhan Dambea meminta kiranya saksi korban lah yang pertama diperiksa. Sehingga Ketua Majelis melakukan penundaan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum telah menjadwalkan pemeriksaan saksi. Diantaranya saksi Korban mantan Gubernur Rusli Habibie, Juru Bicara Gubernur Gorontalo Novalliansyah Abdussamad, ASN dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kepala Desa Malingkapoto dan Tokoh Masyarakat di Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Kuasa Hukum Rusli Habibie, kemudian angkat bicara. Jupri, S.H.MH dalam rilisnya ke media kami menegaskan. Pertama, ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara kami, karena telah menolak eksepsi dari terdakwa Adhan Dambea. Ini merupakan bukti, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami dan Aparat Penegak Hukum soal “perkara pesanan” tidaklah benar.

Putusan sela ini juga, mengkonfirmasi bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak Obscuur Libel. Artinya bahwa surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sehingga membuat terang benderang ke publik soal penambahan pasal ITE dalam perkara Adhan Dambea itu adalah hal yang tidak bertentangan dengan KUHAP.

Kedua, perlu kami tegaskan bahwa klien kami Bapak Rusli Habibie telah mengirimkan surat pemberitahuan belum bisa menghadiri pemeriksaan saksi sebagaimana permintaan JPU untuk sidang tertanggal 18 Mei 2022. Disebabkan karena masih berada di luar daerah.

Jadi diksi “mangkir” itu agak keliru. Sebab, beberapa hari sebelum hari persidangan. Kami dari kuasa hukum Rusli Habibie telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum. Atau dengan kata lain, bukan tidak hadir tanpa pemberitahuan. Dan itu pun telah dibacakan di muka sidang pengadilan.

Persidangan ini pun, kemudian akan kembali digelar pada tanggal 25 Mei 2022. Dimana agendanya yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato