Relawan Antusias Ikuti Webinar Tatalaksana Pemularasan Jenazah Pasien Covid-19
Selanjutnya, menambahkan pendapat dari Wahyu, Taufiq Hidayat memaparkan bahwa selama peningkatan kasus COVID-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak.
“Hal ini kemudian menyebabkan polemik baru dengan banyak meningkatnya kasus kematian dalam keadaan isoman dimana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam,”sambung Taufik.
Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah isoman.
Lebih lanjut Jossep Frederick William menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah seyogyanya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian.