Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Reiyanto Bantah Statement Rifyan Tuding Kongres PB KPMIP di Gorontalo Inkonstitusional
Ketum KPMIP Cabang Makassar, Reiyanto Baginda (kiri), Sekjend PB KPMIP, Rifyan Ridwan Saleh (Kanan) (Foto : Istimewa)

Reiyanto Bantah Statement Rifyan Tuding Kongres PB KPMIP di Gorontalo Inkonstitusional



Berita Baru, Pohuwato – KPMIP yang merupakan organisasi kader dan paguyuban pelajar dan mahasiswa Pohuwato itu kini mulai menunjukan nuansa kekisruhan alias menuju dualisme kepemimpinan. Benarkah demikian?.

Bila sebelumnya Rifyan Ridwan Saleh sebagai Sekretaris Jendral PB KPMIP periode 2021-2023 melalui media ini mengatakan bahwa Kongres KPMIP di Kota Gorontalo, mendapatkan tanggapan dari salah seorang yang mengaku Ketua Umum KPMIP Cabang Makassar.

“Saya menanggapi statement dari saudara rifyan saleh yang mengaku sebagai sekjen PB KPMIP yang mengatakan kongres telah selesai di Makassar dan kongres yg di laksanakan di Gorontalo inkonstitusional,”ucap Reiyanto Baginda selaku ketua umum KPMIP Cabang Makassar kepada wartawan Beritabaru.co, Sabtu (12/6) via chat WhatsApp.

Rein mengaku cabangnya sebagai tuan rumah pelaksanaan kongres ke-III mengkalifikasih bahwa kongres kemarin telah terdapat banyak pelanggaran konstitusi dan cacat secara administrasi.

“Sehingga kami mengkaji dan membahas kembali sehingga muncul lah gerakan untuk melanjutkan kongres kembali berdasar pada konstitusi organisasi,”imbuh Rein.

Kemudian, lebih lanjut Rein mengatakan bahwa Kongres yang di laksanakan kemarin di Gorontalo itu sudah menjadi permintaan dari cabang-cabang ada di KPMIP hari ini.

“Adapun cabang-cabang yang tergabung kemarin yaitu, KPMIP Makassar, KPMIP palu, KPMIP Gorontalo, KPMIP Jakarta, KPMIP Jogjakarta, KPMIP Jabar,”terangnya sembari menambahkan bahwa ini menandakan bahwa kongres kali ini sah dan sudah di wakili hampir seluruh cabang yg ada saat ini.

Terakhir, Rein mendesak untuk untuk saudara Pikran Onto untuk tidak lagi mengklaim dirinya sebagai ketua umum PB KPMIP, “Karena proses pemilihannya kemarin cacat secara administrasi dan melanggar konstitusi”, tegasnya.