Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tahapan Pilkada Pohuwato Melanggar?
Berita Baru, Pohuwato – KPU Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 di pantai Libuo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato. Rabu, 10 Februari 2021 kemarin.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembubaran badan adhock tersebut diduga mengabaikan himbauan maupun aturan pemerintah terkait pencegahan penularan covid-19, dalam hal ini mengabaikan penerapan protokol kesehatan (protkes).
Dalam sebuah video berdurasi 5 menit 31 detik yang di apload 12 Februari 2021 di akun youtube oleh salah satu anggota PPK Kecamatan atas nama Sriyani Balqis dalam menit 4.20 , tampak Ketua KPU Provinsi Gorontalo tak menggunakan masker padahal masih berada di area pelaksanaan kegiatan tersebut.
Salah satu pemuda yang enggan disebutkan namanya angkat bicara dan menyayangkan peristiwa maupun kejadian tersebut, dimana tampak terlihat Ketua dan salah anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ketua KPU Pohuwato tak menggunakan masker alias abai terhadap protokol kesehatan (protkes).
“Saya cukup kaget melihat video itu, padahal setau kita bersama ini kan masih tahapan, namun karena merasa tak ada yang memantau atau mengawasi pihak KPU seolah abai terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan” ujarnya kepada awak media ini, Minggu, (14/2/2021).
Berdasarkan informasi bahwa peserta adalah Ketua dan anggota PPK Se Kabupaten Pohuwato yang terdiri dari 13 Kecamatan. Menurutnya bahwa hal ini harus ditindak tegas apalagi yang tak menggunakan masker tersebut adalah pimpinan tertinggi di KPU Provinsi Gorontalo.
“Jangan hanya rakyat yang ditindak tegas, tapi kalau pejabat diabaikan, apalagi kita tahu bersama selama beberapa bulan kemarin itu waktu tahapan sangat ketat untuk paslon, tim kampanye maupun masyarakat kaitan dengan protokok kesehatan pencegahan penulatan covid-19” tukasnya
Menurutnya, disini tidak bermaksud untuk menyudutkan lembaga tertentu, tapi ingin meminta keadilan dan sama perlakuan dimata aturan dan hukum. Dimana tak hanya diakun youtube video yang tak menggunakan masker juga berseliwiran di media sosial.
“Pemerintah harus adil dan tak boleh pandang bulu, apalagi kalau itu melibatkan penyelenggara pilkada, kan KPU itu punya aturan bagaimana jarus menjadi contoh bagi masyarakat agar integritas pilkada baik awal, pertengahan sampai akhir itu taat aturan” pungkasnya
Untuk diketahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai disosialisasikan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Perda yang terdiri dari 11 Bab dan 23 Pasal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Oktober 2020.
Sampai berita ini diterbitkan pihak awak media lagi berusaha menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi. (BBP)