Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perketat Protokol Kesehatan Jelang Nataru 2021, Ini Bunyi Surat Edaran Pemprov Gorontalo
Screenshoot Surat Edaran Nataru Pemerintah Provinsi Gorontalo, (Foto : Humas)

Perketat Protokol Kesehatan Jelang Nataru 2021, Ini Bunyi Surat Edaran Pemprov Gorontalo



Berita Baru, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana dalam surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim berisi lima poin yang wajib dipatihu oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Poin pertama, Pemprov Gorontalo menginstruksikan untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2021. Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.

Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.

Dalam poin keempat Surat Edaran itu, Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Poin terakhir, apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.

“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tandas Wagub Idris Rahim. (Hms)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato