Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perkara Adhan Dambea Segera Dilimpahkan, Jupri : Kita Apresiasi APH Gorontalo

Perkara Adhan Dambea Segera Dilimpahkan, Jupri : Kita Apresiasi APH Gorontalo



Berita Baru, Gorontalo – Perkara laporan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Rusli Habibie telah memasuki babak baru. Jumat (18/3/2022), perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (baca: P21) telah memasuki pelimpahan tahap II.

Dimana penyidik Polres Gorontalo Kota maupun penyidik Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepihak Kejaksaan agar dapat memasuki proses persidangan.

Adhan Dambea dalam perkara pencemaran nama baik telah dilaporkan oleh Gubernur Rusli Habibie. Dimana sebelumnya dalam pantau media, tercatat Adhan Dambea dilaporkan untuk peristiwa pidana yang berbeda. Baik laporan yang di Polres Gorontalo Kota maupun di Polda Gorontalo telah dinyatakan P21.

Terkait perkembangan perkara ini, awak media kami mewawancarai Dosen Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo Bapak Jupri, SH.MH. Melalui saluran telepon, ia menyatakan bahwa ada beberapa poin penting dalam melihat perkara ini.

“Pertama, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Artinya, siapapun itu, apapun jabatannya, tidaklah membuat orang tersebut kebal hukum. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip penting dalam negara hukum yakni persamaan di depan hukum (Equality Before The Law),”papar Jupri.

Lanjutnya, prinsip ini telah dijamin dalam konstitusi, bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum” (vide: Pasal 27 ayat 1) dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” (vide: Pasal 28D).

“Selain itu, diatur juga dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan “pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang” (vide: Pasal 4 ayat 1),”imbuhnya.

Kedua, selaku akademisi mengapresiasi kerja-kerja aparat penegak hukum. Karena kita percaya kerja penegak hukum selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya biarlah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),”cetusnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato