Oknum Pengusaha Hotel Sunrise Diduga Main PETI Botudulanga
Berita Baru, Pohuwato – Dalam unggahan video di media sosial Facebook milik Yusuf Mbuinga, memperlihatkan beberapa alat berat berjenis Exapator sedang beroperasi di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam Vidio tersebut terlihat ada seseorang yang memperlihatkan lokasi PETI dan menyampaikan bahwa lokasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha hotel Sunrise.
Saat di konfirmasi kepada pemilik akun Facebook milik Yusuf Mbuinga Rabu (22/11/2023), dirinya membenarkan unggahan video tersebut. Bahkan pantauan awak media, Yusuf menuliskan penggalan statusnya “kondisi PETI di Wilayah tersebut terkesan ada pembiaran dan kebal hukum”.
Sehingga Menurut Yusuf Mbuinga yang akrab di sapa YM, bahwa pemerintah daerah dan APH terkesan tidak serius dalam menertibkan dan menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan pada wilayah pertambangan tanpa ijin Botudulanga.
“Olehnya, dalam rangka menciptakan kepastian hukum di daerah ini, saya berharap kepada Kapolda dan Kapolres Pohuwato untuk segera menindak tegas bahkan memproses hukum para pelaku kejahatan lingkungan,”ungkap Yusuf kepada awak media.
Yusuf Menilai, Bahwa apabila kerusakan lingkungan yang terjadi Selama ini di wilayah tanpa izin di biarkan tanpa ada tindakan tegas, maka sama halnya Pemda dan APH membiarkan masyarakat atau pelaku usaha tanpa izin tersebut berada pada sebuah pekerjaan yang melanggar hukum.
“Undangan-undang minerba Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”bebernya.
Olehnya sesuai dengan undang-undang minerba tersebut Yusuf Mbuinga yang di kenal sebagai Lawyer senior di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato itu berharap ada kesadaran hukum kepada para pelaku usaha di wilayah PETI yang menggunakan alat berat berjenis Exapator.
Sampai berita ini ditayangkan pihak wartawan media ini sementara berusaha menghubungi pihak bersangkutan untuk mendapatkan konfirmasi. (BBP)