MUI Rekomendasikan Pengeras Suara Masjid/Mushola Perlu Diatur Kembali
Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan perlu diatur kembalinya tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musholla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, Kamis (11/11/.
“Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat,” kata Ni’am dikutip dari laman Okezone.
Menurutnya perlu dibutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dengan demikian, lanjutnya MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/musholla dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/musholla yang lebih maslahah.
“MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musholla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,” tuturnya.
Pada ijtima ulama ini juga menyepakati persoalan makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Selanjutnya, terkait hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.