Miris! Oknum Kades di Randangan Potong BLT, Pemda Menutup Mata?
Berita Baru, Pohuwato – Lagi-lagi aparatur Desa berulah tapi kali ini dilalukan langsung oknum Kepala Desa (Kades) Ayula Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dimana ia melakukan pemotongan terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memenuhi syakat dari pemerintah pusat.
Kronoliginya, oknum Kades tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria, disini yang terjadi adalah pemotongan dengan alasan yang terindikasi melawan hukum.
Diduga oknum kades tersebut memotong BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK), tahun 2020 kemarin, untuk yang beberapa bulan itu dilakukan pemotongan.
Oknum kades tersebut memotongnya dari masyarakat tertentu, alasannya karena untuk diperbantukan kepada orang lain hal ini dianggap oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah tindakan semena-mena terhadap rakyat yang susah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ayula Ronal Pakaya, kepada wartawan menceritakan kronologi fakta kejadian pemotongan tersebut dan dirinnya mengaku memiliki bukti-bukti dan saksi.
“Jadi waktu itu berdasarkan keterangan salah satu warga kepada kami (BPD) bahwa pemotongan itu diduga dilakukan oleh langsung oleh Kepala Desa dan dibagikan kepada pihak oknum Pos Randangan” ujar Ronal Pakaya Ketua BPD Desa Ayula kepada beritabaru.co, Jum’at (12/2/2021).
Ketua BPD Ronal juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah di laporkan kepihak Pemda karena sudah sering dilakukan berulang-ulang kali bahkan dengan kasus yang berbeda.
“Kejadian ini sudah dilakukan berulang-ulang kali bahkan tidak hanya pemotongan ini saja, olehnya hal ini sudah dilaporkan ke inspektorat daerah (Itda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), namun belum ada tindakan yang tegas” ujar Ronal
“Jadi kami sebagai BPD, meminta agar kejadian ini benar-benar ditindak tegas, karena kita tahu bersama bahwa yang namanya bantuan sosial atau BLT tidak dibenarkan untuk dilakukan pemotongan baik jumlah sedikit dan apapun alasan pembenarannya” tandas Ronal dengan penuh harap
Ronal meminta agar Kades tersebut di pecat atau diberhentikan dari jabatannya, karena tindakannya yang sangat meresahkan masyarakat, apalagi hal itu dilakukan pada saat masyarakat sedang susahnya menghadapi dampak pandemi virus corona.
“Kami minta pihak Pemda maupun penegak hukum tidak menutup mata dan mendiamkan perbuatan yang sangat merugikan ini, karena bagi kami rakyat harusnya dibantu, bukan di lakukan pemotongan bantuan BLT dan dilakukan pembodohan maupun pembohongan lainnya” tandas Ronal
Herman Moigo, SP., MSi / Ketua Gerakan Muda Pohuwato Pengawal Desa (GMPPD)
Ditempat yang berbeda selaku Ketua GMPPD (Gerakan Muda Pohuwato Pengawal Desa), Herman Moigo, SP., M. Si, angkat bicara dan menyesalkan kejadian tersebut.
“Aneh ya, harusnya masyarakat itu dibantu apalagi disituasi covid-19 saat ini, begitu susahnya masyarakat mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari. Tapi mirisnya oknum kades tersebut melakukan pemotongan BLT yang menjadi hak masyarakat itu sendiri” pungkas Herman kepada wartawan media beritabaru.co
Disamping itu Herman berharap kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini
“Bagi kami, ini sudah keterlaluan, jadi oknum kades seperti ini sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai pemimpin, maka atas nama GMPPD berharap kepada pemda Pohuwato untuk memberhentikan oknum kades tersebut dari jabatannya” harap Herman
Sambung, menurut Herman oknum kades tersebut sudah merugikan masyarakatnya sendiri, “kalau tidak segera diberhentikan akan semakin banyak masyarakat yang akan menjadi korban dari kesewenang-wenangan oknum kades tersebut” tegasnya
Terakhir Herman, juga menegaskan apabila pemerintah tidak memberhentikan kades tersebut, maka pemerintah termasuk orang yang melegalkan perbuatan yang kejam dan terindikasi melawan hukum tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan pihak wartawan ini lagi berusaha menghubungi oknum Kepala Desa Ayula, ITDA, PMD dan instansi terkait. (BBP-01)