Merebaknya Bencana, YLBHI : Hak Warga Negara Dapatkan Lingkungan Hidup Baik dan Sehat
Berita Baru, Jakarta – Beberapa pekan ini beberapa daerah di Indonesia di tempa bencana alam dari gempa, longsor, banjir bandang sampai bencana kecil lainnya yang berdampak pada tersumbatnya kehidupan masyarakat. Sabtu, (30/1)
Berbagai elemenpun akan bicara, salah satunya dari Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rahma Mary mengatakan negara wajib memastikan hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. Ini merupakan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sementara situasi alam saat ini, menurutnya, tak sesuai harapan. Ia mencatat hanya dalam 23 hari pada bulan ini, 1,9 juta jiwa harus mengungsi akibat bencana yang merupakan dampak kerusakan ekologis.
Siti mendapati total ada 197 bencana yang terjadi dalam kurun waktu tersebut, di mana banjir meliputi 134 kejadian, longsor 31 kejadian dan puting beliung 24 kejadian.
“Setidaknya 184 jiwa menjadi korban dalam rentetan bencana itu. 2.700 orang mengalami luka-luka dan 9 orang dinyatakan hilang. Banjir Kalimantan Selatan jadi salah satu yang paling disorot” ujar Siti
Menurutnya, BMKG juga telah memprediksi cuaca ekstrem dan puncak musim hujan pada Januari-Februari 2021. Namun, kata Siti, pemerintah tak mengoptimalkan upaya antisipasi dan masalah lingkungan pun diabaikan.
“Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berakibat pada kematian rakyat itu adalah jelas pelanggaran hak hidup, hak menjaga kehidupan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
Sementara aktivis hingga pakar menegaskan bahwa cuaca ekstrem merupakan bagian dari krisis iklim yang juga dipicu oleh deforestasi. Pulau Kalimantan sendiri merupakan salah satu penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia.
“KLHK mendapat terdapat penyusutan tutupan hutan dalam 10 tahun terakhir di Kalimantan. Pada tahun 1990 tutupan hutan mencapai 35 juta hektare, yang kemudian berkurang menjadi 25 juta hektare pada 2019” pungkasnya. (**)