Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Memperihatinkan, 2021 Kasus Asusila di Pohuwato Terus Meningkat
Ilustrasi

Memperihatinkan, 2021 Kasus Asusila di Pohuwato Terus Meningkat



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Pengawasan terhadap Anak Perempuan, harus lebih ditingkatkan lagi. Pasalanya, sejak dari awal tahun 2021 sampai dengan sekarang. Polres Pohuwato mencatat, cukup banyak menerima laporan soal kasus asusila dengan motif yang beda-beda.

Bagaimana tidak, sejak awal Bulan Januari hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Pohuwato, disibukan dengan banyaknya laporan Kasus Asusila yang masuk.

“Iya, cukup banyak laporan kasus Pencabulan di tahun ini. Sejauh ini, sudah 5 kasus asusila yang masuk. Dan semua sudah di proses,” kata Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal pada pada awak media ini, Kamis (3/3).

Namun, kata Saiful, dari 5 kasus yang sudah di proses, baru 4 pelaku yang sudah tahan. Sementara Untuk kasus satunya lagi, masi dalam proses peyidikan.

“Karena untuk kasus yang 1 ini, laporanya baru masuk dari Polsek Popayato senin kemarin. Kasusnya juga persetubuhan. Dan perkaranya sementara kita dalami, sampai dengan penetapan tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, sementara kasus sama yang masuk pada Bulan Maret ini, Pihaknya kembali berhasil mengamankan bernisial SM (47). Atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sendiri.

“Pelaku telah kita tahan kemarin di Mapolres Pohuwato. SM dilaporkan Ibu Korban, karena sudah mencabuli anak tirinya berulang-ulang kali,” bebernya.

Atas perbuatannya, Kata Saiful, SM dijerat pelanggaran ketentuan UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 64 ayat (1).

“Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal kurungan badan 15 Tahun,” ketusnya.

Berdasarkan jumlah kasus tersebut, Kata Saiful, menambah daftar Kasus Asusila di Kabupaten Pohuwato, mengalami peningkatan di Tahun 2021 ini.

Sehingga, dirinya mengimbau, agar orang tua dapat meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi Anak perempuan khususnya. (SAN)