LP KPK Pertanyakan Pembentukan Koperasi Tambang Ilegal di Pohuwato
Berita Baru, Pohuwato – Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUD 1945 Pasal 33 (3). Tapi pengelolaannya diatur juga oleh peraturan perundang-undangan berlaku, maka seyogyanya segala sesuatu harus memenuhi aspek legalitas hukum tak terkecuali dalam pengelolaan pertambangan ada aturannya.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) meminta kejelasan persoalan pembentukan Koperasi masyarakat penambang ada di Kabupaten Pohuwato.
Ketua LP-KPK Kabupaten Pohuwato Yanto Samarang, mempertanyakan pembentukan Koperasi di lokasi pertambangan yang belum memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah.
“Saya meminta untuk tidak lanjutkan pembentukan Koperasi di lokasi pertambangan emas tanpa ijin (Peti)” ujar Yanto kepada wartawan beritabaru.co, Selasa (23/2/2021) via WhatsApp.
Yanto juga menyayangkan dalam pembentukan Koperasi tambang ilegal di Kecamatan Dengilo, yang melibatkan beberapa oknum pejabat dan aleg di Kabupaten Pohuwato.
“Itu kami saksikan secara langsung ada oknum aleg dan pejabat Kecamatan Dengilo disitu, hal ini mesti dihentikan apabila dilanjutkan maka oknum pejabat tersebut turut mengaminkan kondisi yang ada dimana dampak dari tambang ilegal ini diduga menjadi penyebab rawannya banjir di daerah sekitar lokasi tambang tersebut ” pungkasnya
Tidak hanya itu Yanto juga menyoroti adanya dualisme Koperasi yang ada di Kecamatan Dengilo yakni Koperasi dari masyarakat dan Koperasi dari Camat
“Belum ditambah lagi apabila seorang oknum pejabat kecamatan masuk dalam kepengurusan koperasi dan mengajak aleg. Ini ada apa?, Harap ini dihentikan agar tidak terjadi upaya mewujudkan koperasi ditambang ilegal, karena sebelumnya tambang yang dikelola saat ini merupakan pertambangan tanpa ijin alias ilegal” tutup Yanto.
Saat berita ini ditayangkan pihak awak media lagi berusaha menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. (BBP)