Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lagi, Bupati Pohuwato Keluarkan Surat Edaran Disiplin Penerapan Protkes Covid-19, Begini Bunyinya
Screenshot Surat Edaran Bupati Pohuwato, (Foto : Istimewa)

Lagi, Bupati Pohuwato Keluarkan Surat Edaran Disiplin Penerapan Protkes Covid-19, Begini Bunyinya



Berita Baru, Pohuwato – Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Dispilin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Pohuwato Nomor : 100/PEM/2359. Saat diterima file pdf surat edarannya oleh awak media, Selasa, (29/12)

Adapun dasar Surat Edaran tertanggal 28 Desember 2020 itu menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kabupaten Pohuwato, untuk memaksimalkan penegakan Perda Provinsi Gorontalo nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan (Prokes), dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain menyikapi penegasan penegakan disiplin, penegakan hukum dan operasi yustisi.

Dalam surat Edaran Bupati yang ditanda tangani Syarif Mbuinga itu sebagaimana disebutkan dalam poin (1) Pemerintah Daerah dan Frokopimda melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, akan melaksanakan Operasi Yustisi Setiap hari pada tempat potensi Kerumunan berupa kafe, Warkop, Hotel/Penginapan, teramasuk tempat umum Pasar, Terminal, Warung/Toko, perkantoran, Lokasi/Objek Wiasata, serta kegiatan sosial dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Sebagaimana dalam poin (2) , guna membatasi masyarakat yang keluar masuk wilayah, mencegah penularan Covid-19, akses pintu masuk Paguat berbatasan dengan Kabupaten Boalemo, dan pintu masuk Popayato berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dimana penutupan akses masuk Pohuwato itu akan di berlakukan pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020, sampai dengan 01 Januari 2021, dimulai pukul 07.00 Wita.

Seperti disebutkan dalam poin 3, Pembatasan jam Operasi tempat usaha berupa Rumah makan, Kafe, Warkop dan tempat Karoke, pada malam hari sampai Pukul : 22.00 WITA. Berikut Daftar Pengusaha yang bakal melakukan Penerapan Disipilin Protokol Ksehatan Covid-19 sebagai berikut :

Adapun pada poin (1) sesuai Rapat Vicon Forkopimda bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pohuwato mulai berlalu hari ini, ketetapan tersebut berlaku surut sampai wabah Covid-19 benar-benar habis. (**)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato