Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KUHP Baru Dibedah di Hakordia Camp 2022

KUHP Baru Dibedah di Hakordia Camp 2022



Berita Baru, Gorontalo – Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang biasa kita sebut KUHP menjadi diskursus menarik ditengah-tengah masyarakat. KUHP yang merupakan hasil peninggalan Penjajah Belanda ini, akhirnya secara resmi digantikan dengan KUHP Baru. Walaupun nanti efektif berlaku pada tahun 2025.

Pada kegiatan HAKORDIA CAMP 2022 di Hutan Pinus Motilango. Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo mengangkat tema “KUHP BARU; Delik Korupsi & Kebebasan Berpendapat”. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 24-25 Desember 2022. Dibuka secara resmi oleh anggota DPR Republik Indonesia Fraksi Golkar Dapil Gorontalo Dra. Hj. Idah Syahidah Rusli Habibie, MH.

Rian Antuntu, SH selaku Ketua Panitia Hakordia Camp 2022 mengucapkan banyak terima kasih atas support yang dilakukan oleh banyak pihak. Kemudian menjelaskan pula dasar pengambilan tema kegiatan.

“Hakordia Camp ini sudah kali ketiga kami laksanakan di Hutan Pinus Motilango. Alhamdulillah dari registrasi peserta ada sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan ikut memeriahkan kegiatan. Sekali lagi terimakasih atas kehadiran kawan-kawan pegiat antikorupsi dan tidak lupa saya ucapkan banyak terimakasih kepada panitia dan support dari masyarakat serta komunitas lainnya. Selain itu, mengapa kami mengangkat tema KUHP Baru karena kita melihat ke depan KUHP Baru ini ada beberapa pasal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi,” Ungkapnya.

Selain kegiatan cultural night, Hakordia Camp juga melaksanakan Bincang Pagi bertema serupa. Narasumber pada kali ini yakni Jupri, SH.MH selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sekaligus Direktur Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) dan Susanto Kadir, SH.MH selaku Aktivis HAM sekaligus Direktur LBH Limboto.

Narasumber yang juga Akademisi UNISAN Bapak Jupri, SH. MH melihat KUHP Baru akan berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pertama-tama tentu harus kita apresiasi bahwa akhirnya KUHP peninggalan Belanda yakni Wetboek Van Strafrecht diganti menjadi KUHP baru walaupun berlaku nanti 3 tahun ke depan. Akan tetapi, bila kita harus jujur mengkritisi ada pasal-pasal yang dulunya diatur dalam UU Tipikor kemudian dimasukkan dalam KUHP Baru. Anehnya adalah ada pasal yang kemudian ancaman pidananya diturunkan. Padahal korupsi merupakan serius crime dan extra ordinary crime. Sehingga mau tidak mau saya harus jujur mengatakan bahwa KUHP Baru melemahkan pemberantasan korupsi ke depan,” tegasnya.

Selain itu, Susanto Kadir dari LBH Limboto menyorot soal potensi kebebasan berpendapat akan dipreteli.

“Dari sisi HAM, saya justru melihat bahwa KUHP Baru ini berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk menekan kebebasan berpendapat di muka umum. Kalaulah sekarang mau aksi cukup surat pemberitahuan, ke depan justru harus minta izin. Nah, kalau tidak diizin bagaimana? Poin inilah yang berpotensi untuk mengkriminalisasi aktivis tak terkecuali aktivis antikorupsi ke depan. Belum lagi, potensi korupsi untuk surat kelakuan baik bagi koruptor yang dijatuhi pidana mati. Karena bisa dengan surat tersebut, koruptor akhirnya nggak jadi dieksekusi mati, ” ungkapnya.

Hakordia Camp 2022 dari panitia inti SAKSI Gorontalo menggandeng Fakultas Hukum, Jurusan Elektro, Jurusan Desain Komunikasi Visual dari Universitas Ichsan Gorontalo. Selain itu didukung juga oleh STIH Ichsan Gorontalo Utara, Kongres Advokat Indonesia, Justice Coffee, Cabin Motilango, Gerbang Adventure, Merapi Adventure, KPAB Merapi Gorontalo, Cabin Lazuardi, LBH Limboto, BEM FH Unisan Gorontalo, Yayasan PLT Gorontalo, dan Integrity Talk.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato