Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Advokat/Pengacara Yusuf Mbuinga, SH (Foto : Istimewa)
Advokat/Pengacara Yusuf Mbuinga, SH (Foto : Istimewa)

Kuasa Usaha IM Dukung Pemda dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Surat Izin Prinsip



Berita Baru, Pohuwato – Kuasa Hukum usaha Indomaret (IM), Yusuf Mbuinga, SH mendukung dan mendorong langkah pemerintah daerah untuk menempuh proses hukum terhadap oknum yang memalsukan surat izin prinsip sebelumnya.


Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum, Yusuf Mbuinga kepada awak media, Kamis (2/12.) Dirinya mendorong agar permasalahan dapat terang benderang.

“Kami selaku kuasa hukum Indomaret saat ini tidak mengetahui terhadap terbitnya surat tersebut yang diduga dipalsukan,”ucap Yusuf Mbuinga saat diwawancarai awak media.

Yusuf Mbuinga menerangkan bahwa urusan surat ilegal nomor : 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 tentang Pendirian Minimarket Indomaret yang terbit pada tanggal 26 September 2020 bukan dari pihaknya.

“Kami mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas ini, agar bisa terang menderang siapa sebenarnya yang dimaksud telah memalsukan izin prinsip tersebut,” terangnya.

Sebagai kuasa hukum yang mengurus perizinan sekarang, YM juga menjelaskan bahwa sudah memenuhi dokumen untuk persyaratan izin prinsip dan IMB pembangunan tokoh Indomaret. Dan juga Hasil survey dari tim pengkaji yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sudah keluar dengan presentase 90% menerima kehadiran IM

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum dengan segala kearifan dan kebijaksanaan, berharap kepada Bupati Pohuwato agar segera mengeluarkan surat izin prinsip yang telah kami urus,”harapnya. (san)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato