Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kuasa Hukum Pemda Pohuwato Luruskan Soal Tudingan Sekda Iskandar Tolak Surat dari KPU

Kuasa Hukum Pemda Pohuwato Luruskan Soal Tudingan Sekda Iskandar Tolak Surat dari KPU



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau membantah kalau dirinya tidak menerima surat disposisi dari Bupati Pohuwato soal surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu KPPS.

 

Hal itu disampaikannya melalui Kuasa Hukum Pemda Pohuwato, Yusuf Mbuinga, SH. Ia menyampaikan bahwa Sekda Iskandar tidak ada maksud untuk menolak surat disposisi dari Bupati Pohuwato.

 

“Saya luruskan sedikit, ada 2 surat dari KPU Pohuwato. Pertama soal dispensasi, itu sudah kami terima karena sudah lengkap. Yang satu ini (surat permohonan BPJS), saya suruh lengkapi, bukan ditolak,” jelas Yusuf Mbuinga, Rabu 31 Januari 2024.

 

Sekda menambahkan lagi, yang namanya menganggarkan tak bisa asal-asalan saja. Semua harus punya dasar dan prosedurnya.

 

“Minimal surat dari Mendagri lah atau apa. APBD itu hanya ada 2, APBD induk dan perubahan. Kalau di tengah-tengah perjalanan seperti ini, kita lakukan pergeseran dan itu harus ada dasarnya,” terangnya.

 

“Yang besar saja kita bisa anggarkan, apalagi yang kecil begitu. Tapi harus ada dasarnya,” tutupnya.

 

Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa Sekda Iskandar Datau dituding menolak surat dari KPU Pohuwato tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada KPPS Pemilu tahun 2024.