Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tokoh Masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga, SH (Foto : Istimewa)
Tokoh Masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga, SH (Foto : Istimewa)

Kisruh PETI Dengilo Tak Berujung, Kinerja Polda Gorontalo Dipertanyakan



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Tokoh Masyarakat Kabupaten Pohuwato mempertanyakan kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dalam menertibkan segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, khususnya di Kecamatan Dengilo.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga, SH,Senin (11/02/2023) kepada wartawan media ini.

Menurut YM bahwa hingga saat ini, Sabtu (11/02/2023) puluhan alat berat jenis escavator masih beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Kecamatan Dengilo.

Kisruh PETI Dengilo Tak Berujung, Kinerja Polda Gorontalo Dipertanyakan

Yusuf Mbuinga secara tegas mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) khususnya Polda Gorontalo dalam menertibkan dan menindak tegas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo yang hingga saat ini masih beroperasi terus.

“Sudah berulang kali ada penertiban, akan tetapi hanya berselang tiga atau empat hari lalu secara diam-diam kembali beroperasi. Seolah-olah para pelaku PETI tersebut kebal hukum, ada apa dengan ini?”kata Yusuf dengan penuh tanya.

Kisruh PETI Dengilo Tak Berujung, Kinerja Polda Gorontalo Dipertanyakan

Padahal menurut Yusuf, bahwa pertambangan emas tanpa izin sudah jelas diatur oleh peraturan perundang-undangan khusunya pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bahwa jelas diatur “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”jelas YM mengutip bunyi pasal 158 UU Minerba tersebut.

Mengacuh, sebagaimana perintah undang-undang Minerba diatas, YM juga mempertanyakan kepada penegak hukum khususnya Polda Gorontalo, pastikan saja apakah aktivitas PETI ini secara sungguh-sungguh di biarkan begitu saja.

“Olehnya kami meminta dan berharap kepada Polda Gorontalo untuk benar-benar dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan protap (prosedur tetap) sebagaimana diatur  UU RI tentang Kepolisian RI,”tegas YM menandaskan.