Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kembali, Ketua FKH Desak Polda Tertibkan Alat Berat di Tambang Pohuwato
Abdul Hamid Toliu Ketua Forum Komunitas Hijau Pohuwato (Foto : Istimewa)

Kembali, Ketua FKH Desak Polda Tertibkan Alat Berat di Tambang Pohuwato



Berita Baru, Pohuwato –  Forum Komunitas Hijau (FKH) kembali bersuara kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Gorontalo untuk menghentikan segala aktivitas penggunaaan alat berat di Pertambangan Kabupaten Pohuwato.

Hal itu disampaikan oleh Ketua FKH Pohuwato Abdul Hamid Toliu , Sabtu (09/01) dalam rilisnya kepada awak media karena ia tak ingin Polda Gorontalo dianggap lemah dan tak berdaya mengusut hal tersebut.

“Sekali lagi saya sebagai Ketua Forum Komunitas Hijau meminta dan mengharapkan kepada pihak Polda untuk mengusut dan menertibkan penggunaan alat berat di Wilayah pertambangan Kabupaten Pohuwato, tanpa pandang bulu dan ragu” pinta Hamid

Hamid Toliu yang merupakan mantan aktivis mahasiswa pecinta alam (MAPALA) STAIN meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk menginstruksikan kepada bawahannya turun langsung menghentikan segala aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat karena aturannya sangat jelas.

“Sudah jelas ketentuan Pidana
Pasal 158. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dlm pasal 37, Pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau Ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah.” jelas Hamid

Menurut Hamid pihak Polda sebagai penegak hukum harus tegas dan jangan ragu, selama itu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara negosiasi dan kompromi, hukum harus ditegakan dengan setegak-tegaknya, jika di biarkan hal ini akan berdampak pada rusaknya ekologi atau lingkungan, soal dampak dari penertiban itu apabila beralasan karena kebutuhan ekonomi itu adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi maupun tanggungjawab Pemerintahan Daerah” ujar Hamid

Lanjut Hamid, Penegak hukum tanggungjawabnya adalah menegakan hukum, sedangkan pemerintah tugasnya adalah menjamin setiap warga negaranya mendapatkan penghidupan yang layak .

“Saya rasa soal ekonomi masyarakat itu tanggung jawab pemerintah, bagaimana  mencarikan solusi bagi mereka yang dengan terpaksa kehilangan pekerjaan akibat penertiban tersebut, itu wajib karena kita melihat banyak program pemerintah yang sering dibuat dan tidak memakai anggaran yang sedikit” pungkas Hamid.  (SN)






Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato