Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejati Gorontalo Kumpulkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Septic Tank di Pohuwato

Kejati Gorontalo Kumpulkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Septic Tank di Pohuwato



Berita Baru, Gorontalo – Proses Hukum kasus proyek pengadaan Tanki Septik di Kabupaten Pohuwato masih terus bergulir dan sementara dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad, SH., MH dalam keterangannya mengatakan bahwa penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato adalah rangkaian pengembangan dari hasil pemeriksaan timnya.

” Iya benar, saat ini tim penyidik Kejati Gorontalo sementara melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato. Hal ini berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi kemarin.

Kejati Gorontalo Kumpulkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Septic Tank di Pohuwato

Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi penyimpangan terhadap program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemda Pohuwato,”ungkap Kasad.

Pihaknya melakukan penggeledahan tersebut guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi penyimpangan terhadap program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato.

Kejati Gorontalo Kumpulkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Septic Tank di Pohuwato

Sebelumnya, Sekertaris Dinas Perkim Pohuwato Maulidin My. Botutihe., SH yang dihimpun dari wawancara usai penggeledahan, membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek Tanki Septik.

“Kita di Perkim di perlihatkan dengan surat pengantar pengadilan dan kita sudah fasilitasi menggeledah ruangan yang berhubungan dengan proyek KSM dan ruangan-ruangan lainnya. Dan Alhamdulillah tadi berkas yang berkaitan dengan proyek Tanki Septik, sudah dibawa,”kata Mauludin.

Untuk diketahui, peristiwa pidana dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Jum’at (13/5/4) kemarin.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato