Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

JPU Tolak Pledoi Adhan Dambea

JPU Tolak Pledoi Adhan Dambea



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – sidang pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dimulai pada pukul 10:30 WITA. Terdakwa Adhan Dambea hadir dengan menggunakan pakaian kemeja berwarna putih didampingi oleh kuasa hukumnya. Pada persidangan kali ini, kuasa hukum hanya hadir 3 orang.

Dalam pantau media, Kamis (18/8/2022), agenda pemeriksaan kali ini yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan/ Pledoi terdakwa. Adapun poin-poin pada sidang kali ini. Pertama, JPU menolak pembelaan dari terdakwa karena apa yang menjadi pembelaan tidaklah memiliki dasar hukum.

Kedua, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Terdakwa terbukti memerintahkan saksi dari pihak wartawan untuk merilis berita yang menyatakan Rusli Habibie melakukan korupsi sebesar Rp 53 Miliar. Dimana dalam berita tersebut tercantum bahwa uang itu digunakan untuk serangan fajar istri Rusli Habibie pada Pileg 2019.

Ketiga, terkait bukti rekaman yang diperoleh dari saksi Mardun. Ada kata-kata dari terdakwa yang membuat orang lain merasa terhina dan tercoreng nama baiknya.

Keempat, terdakwa juga menyatakan bahwa Kejaksaan jangan main mata dengan kasus Rusli Habibie. Kelima, JPU menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindakan melawan hukum. Melakukan pencemaran nama baik dan dengan sengaja. Olehnya tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan badan, seyogianya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sidang pemeriksaan terdakwa Adhan Dambea, berakhir pada pukul 11.00 WITA. Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 24 Agustus 2022.