Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Cakada, KPU Pohuwato Gelar Rakor

Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Cakada, KPU Pohuwato Gelar Rakor



Selanjutnya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan diserahkan kepada Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum pada KPT nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang  Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

KPU akan menyampaikan dan mengumumkan pasangan calon pada laman atau website resmi KPU Pohuwato, dan selanjutnya paslon akan mengikuti proses pengundian nomor urut pada Kamis, 24 September 2020 dengan membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan maksimal 50 orang.
Dalam mengambil undian nomor urut, Pasangan Calon wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap (memakai masker, sarung tangan, Face Shield, dan membawa hand sanitizer) sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini sebagaimana yang tertuang pada pasal 58 PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Diketahui Rakor tersebut diikuti oleh Kapolres Pohuwato, Kabag OPS Polres Pohuwato, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Pasi Intel Kodim 1313/Pohuwato, Anggota Bawaslu Pohuwato, Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid19, Kesbangpol, serta Tim Penghubung dan Tim Kampanye masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. (**)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato