Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Musorkab KONI Pohuwato, Ketua Iwan Adam : Silahkan, Saya Tidak Maju Lagi
Iwan S. Adam Ketua KONI Kabupaten Pohuwato, (Foto : Istimewa)

Jelang Musorkab KONI Pohuwato, Ketua Iwan Adam : Silahkan, Saya Tidak Maju Lagi



Berita Baru, Pohuwato – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pohuwato bakal menggelar Musyawarah Olaharaga Kabupaten (Musorkab) Tahun 2020, pada, Sabtu (26/12) mendatang.

Iwan Adam tampaknya masih sangat diharapkan bisa memimpin organisasi yang menaungi semua cabang olaharga itu, namun itu dibantah oleh Iwan S. Adam dirinya mempersilahkan kepada para kandidat Ketua untuk memperebutkan kursi Ketua KONI Pohuwato, “silahkan diperebutkan, saya tidak maju lagi” ujar Iwan Adam, Sabtu (19/12)

Iwan Adam berharap dengan adanya Musyawarah kali ini bisa menjadi spirit untuk memajukan  dan menjadikan olharaga di Kabupaten Pohuwawato bisa maju dan ramai, “harapan saya agar olahraga di Pohuwato bisa maju dan ramai” Harap Iwan atau biasa di sapa Bang Haji itu.

Terakhir Iwan Adam berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato kiranya dapat medukung full seluruh kegiatan olahraga kedepan “harapan saya pemda dan DPRD untuk kiranya mendukung full kegiatan olahraga” ujar Iwan

Dimana 1. Musorkab/kot merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun. 2.Musorkab/Musorkot dihadiri oleh :(a) utusan pengurus KONI Provinsi sebagai nara sumber; (b) Dewan Penyantun,Dewan Kehormatan, dan pengurus KONI Kabupaten/Kota; (c) utusan dari setiapanggota yang ada di wilayah kerjanya; (d) undangan lainnya.3.

 Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenaiMusorkab/Musorkot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran RumahTangga.4.

 Seperti diketauhi berdasarkan anggaran dasar KONI bahwa Musorkab/Musorkot bertugas untuk : (a) menetapkan tata tertib dan acara Musorkab/ Musorkot;  (b) memilih pimpinanMusorkab/ Musorkot dari dan oleh peserta Musorkab/Musorkot;  (c) memilih danmenetapkan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota, yang sekaligus bertindak sebagaiKetua Formatur untuk menyusun kepengurusan KONI Kabupaten/Kota; (d) memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/membantu Ketua Umummenyusun dan membentuk kepengurusan KONI Kabupaten/Kota;  (anggaran dasar koni-red)

Selain hal diatas itu Musyorkab juga memiliki tugas, (e) menetapkan program pembinaan olahraga prestasi jangka panjang, jangka menengah, dan jangkapendek; (f) meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporanpertanggungjawaban pengurus KONI Kabupaten/Kota, baik laporan kerja maupunlaporan keuangan; (g) membahas dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlusesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga prestasi di KONI Kabupaten/Kota/. (San)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato