Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Hari Anti Korupsi 2020 : Guru Jadi Teladan Pendidikan Antikorupsi
Foto Ilustrasi Antikorupsi

Jelang Hari Anti Korupsi 2020 : Guru Jadi Teladan Pendidikan Antikorupsi



Berita Baru, Nasional – Hari Antikorupsi sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional (Baca Tentang Hari Antikorupsi Internasional).

Olehnya jelang peringatan hari Anti Korupsi Internasional atau Sedunia yang bakal jatuh pada 9 Desember 2020 nanti, hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan keteladanan guru menjadi tantangan utama agar bisa memberikan pendidikan antikorupsi di sekolah karena anak didik bisa melihat contoh nyata dari sosol seorang guru.

Sangat diharapkan oleh kita semua bahwa pemberantasan dan pencegahan antikorupsi harus di mulai sejak dini utamanya saat dibangku sekolah hal itu sebagaimana yang di sampaikan oleh Dirketur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dikyanmas KPK) Giri Suprapdiono “Jika mengajarkan mata pelajaran lain yang siswa lihat adalah papan tulisnya, namun dalam mengajarkan pendidikan antikorupsi, yang siswa lihat adalah orang yang menulis, maka tantangannya adalah keteladanan, murid tidak akan bisa menerima tentang antikorupsi jika gurunya datang telat” kata Giri

 Hal tersebut diungkapkan dalam Seminar Nasional Sebuah Upaya membangun Karakter bertajuk Guru Kreatif berbagi nilai – nilai antikorupsi yang dilaksanakan secara online pada selasa (1/10) beberapa pekan yang lalu

Giri menuturkan, terkadang guru lupa mengajarkan mengenai soft kompetensi dan lebih berfokus pada nilai. Padahal menurutnya yang mempengaruhi kesuksesan adalah perilaku jujur dan disiplin dari orang tersebut, sedangkan nilai berada di urutan ke 30.

Komitmen pendidikan antikorupsi yang telah di tandatangani pada 2018 oleh empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri bersama KPK untuk membangun budaya antikorupsi telah melahirkan peraturan yang mewajibkan masuknya pendidikan antikorupsi di semua jejang.

“Sudah ada 242 peraturan kepala daerah diantaranya 13 peraturan gubernur, 46 peraturan walikota dan 183 peraturan bupati,” papar Giri seperti di lansir dari laman KPK RI.

Dengan lahirnya 242 peraturan kepala daerah pada 2020 tersebut, tambahnya, sudah ada 93.862 Sekolah yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi dengan rincian, SD sebanyak 98.862, SMP sebanyak 28.376, SMA/K sebanyak 19.042 dan madrasah dari tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) sampai MA (Madrasah Aliyah) jumlahnya mencapai 82.418.

“Jadi Pendidikan antikorupsi bukan sekedar yang sifatnya tambahan saja, namun menjad kewajiban regulasi yang sudah diatur dari tahun 2019,” ungkapnya.

Disini perasaan guru sangat dibutuhkan, karena nasib negara dan generasi bangsa tergantung peran serta guru juga bagaimana tidak hanya menyalurkan ilmu kepada murid, tapi juga seyogyanya bisa menjadi panutan atau teladan dalam mencegah perbuatan koruptif sejak dari bangku pendidikan. (San)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato