Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini Langkah KPH Pohuwato Atasi Kabar Pembukaan Lahan Baru di AHL Mangrove Imbodu
Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, (Foto : Istimewa)

Ini Langkah KPH Pohuwato Atasi Kabar Pembukaan Lahan Baru di AHL Mangrove Imbodu



Berita Baru, Pohuwato – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo tampaknya tidak tinggal diam melihat dampak kerusakan akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas tambak atau empang terhadap ekosistem hutan Mangrove.

Menindak lanjut polemik kabar terjadinya pembabatan hutan di Desa Imbodu Kecamatan Randangan, yang merupakan wilayah kerjanya itu KPH Pohuwato telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan.
“Saya dapat informasi ini tengah malam dari Facebook Portal Pohuwato, ada pembukaan lahan yang masuk kawasan hutan lindung, yang itu menunjukkan peta karena dimunculkan dalam postingan, lalu saya perintahkan kepada bawahan saya segera bentuk tim turun kelapangan” ujar Heru Khaeruddin, S.Hut, MSi , Rabu (3/3) di Ruang Kerjanya Kantor KPH Wilayah III Pohuwato.

Ini Langkah KPH Pohuwato Atasi Kabar Pembukaan Lahan Baru di AHL Mangrove Imbodu
Heru Khaeruddin, S.Hut, MSi, Kepala KPH Wilayah III Pohuwato, Gorontalo (Foto : Santo/Pohuwato.beritabaru.co)

Dalam penjelesan Kepala KPH yang biasa disapa bang Udin itu, bahwa hari pertama tim KPH turun tidak tembus sampai kelokasi karena dipengaruhi oleh cuaca, medan dan lain-lain. “Juga karena persiapan belum matang, tim belum sampai ketujuan” jelasnya

Kemudian, Kata Udin hari kedua Tim turun meski dalam keadaan air naik dan hari pertama karena air turun sehinga perahu yang mereka tumpangi tak bisa jalan, nah, dihari kedua Tim KPH turun kelokasi berdasarkan titik-titik koordinat yang didapatkan atas laporan dari warga dimedia sosial tersebut.

“Setelah kami cek dilapangan, benar adanya, ada bekas alat berat masuk kawasan, kalau informasi itu ada penambahan lahan baru, itu di lapangan kita tidak jumpai ada pembukaan lahan baru. Kemudian benar bahwa lokasi yang dimaksudkan itu adalah areal hutan lindung (AHL) kategori yang sudah terbuka tambak dan aktivitas alat itu adanya kalau bahasa lokal adalah hanya rehabilitasi pematang tambak” jelas Kepala KPH Pohuwato Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Lanjut kata Udin, bahwa berdasarkan alat yang digunakan itu milik “pemerintah daerah” setelah selesai laporan, kita buat surat ke instansi terkait dengan pertimbangan masih akan ditelaah dulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi. “Setelah itu baru kita akan memberikan surat kepada instansi terkait pemerintah daerah, kejaksaan dan kepolisian. Itu langkah-langkah yang KPH telah laksanakan” tandas Kepala KPH Khaerudin.  (SAN)