Gugatan SMA Negeri 1 Paguat Ditolak, Kuasa Hukum Ucapkan Terimakasih
Berita Baru, Gorontalo – Laporan sidang Perkara Gugatan Perdata yakni Objek Tanah SMA Negeri 1 Paguat Kabupaten Pohuwato. Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa pukul 12:45 WITA, Hari ini, Kamis (16/02/2023).
Adapun agenda sidang yaitu Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Hadir dari pihak Penggugat yakni Kuasa Hukumnya Ishak, SH. Sedangkan dari pihak Tergugat yakni Kuasa Hukum Tergugat 1 Pemda Pohuwato Hendrik Mahmud, SH, Kuasa Hukum Tergugat 2 Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Gorontalo yakni Jupri, SH.MH.
Turut hadir juga, Tergugat 3 Kepala SMA Negeri 1 Paguat, Kuasa Hukum Tergugat 4 dan 5 yakni Kasim Kacil, SH, Kuasa BPN/ Tata Ruang Pohuwato yakni Hendra, SH selaku Turut Tergugat 1 dan Kuasa dari Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku Turut Tergugat 4 dari Biro Hukum Setda Provinsi yakni Agus Hasan, SH.
Adapun Majelis Hakim setelah membaca poin-poin penting yakni menyatakan:
- Menolak Eksepsi dan Duplik dari para Tergugat dan Turut Tergugat
- Menyatakan bahwa Penggugat hanya memasukkan bukti surat TANPA Menghadirkan Saksi.
- Bahwa kuasa Tergugat 2 dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo memasukkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang saksi
- Bahwa kuasa tergugat 4 dan 5 memasukkan bukti surat dan saksi 1 orang.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan MENOLAK GUGATAN DARI PIHAK PENGGUGAT.
Sidang pengadilan kemudian ditutup pada pukul 13:10 WITA.
Jupri, SH.MH selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo menyatakan
“bahwa selaku kuasa hukum pihak tergugat 2 yakni Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo tentunya berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah menolak gugatan dari pihak Penggugat. Selain itu, putusan pengadilan ini bisa menjadi preseden yang baik ke depan guna melindungi aset-aset pemerintah daerah”, tandasnya.
“Ucapan terima juga kepada seluruh pihak-pihak tergugat maupun turut tergugat tak terkecuali Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo yang setia mengawal jalannya proses persidangan ini”, tambahnya.
Hendrik Mahmud, SH menambahkan bahwa gugatan ini pasti ditolak karena kami dari pihak tergugat mampu menghadirkan 2 alat bukti seperti bukti surat dan saksi.
“Sedangkan mereka tidak demikian,”tutup Hendrik.