Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gelar RDP Lanjutan Penuntasan Kasus PCS , Ini Penjelasan Ketua DPRD Pohuwato
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi saat diwawancarai oleh beberapa wartawan, (Foto : Istimewa)

Gelar RDP Lanjutan Penuntasan Kasus PCS , Ini Penjelasan Ketua DPRD Pohuwato



Berita Baru, Pohuwato – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato usai melaksanakan lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian permasalahan progam cetak sawah (PCS) di Desa Buntulua Barat Kecamatan Duhiada Kabupaten Pohuwato. Jum’at (08/10)

RDP PCS tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato ,  Jumat (08/01) di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasir Giasi, bersama Wakil Ketua DPRD Idris Kadji beserta Komisi Gabungan DPRD Pohuwato, Pihak Daeng Azis, Pihak LSM, dan Masyarakat Penuntut Laham Cetak Sawah.

Nasir Giasi usai RDP  kepada awak media menyampaikan beberapa hasil dari rapat yang dipimpinya tersebut.

“Kita menerima tuntutan  12 (dua belas) orang yang mengklaim masuk dalam pembagian percetakan tersebut, tetapi setelah dalam perjalanan mereka tidak mendapatkan jatah lokasi dari percetakan  sawah itu” ujar Nasir

Nasir juga menuturkan usai mengklarifikasi dan menverifikasi, mendapatkan bukti-bukti pegangan, mereka masuk dalam program percetakan sawah itu.

“Sehingga ini adalah upaya 12 orang itu yang kita carikan solusi, hari ini sudah kita rapatkan terhadap kepemilikan yang ditenggarai (Dang Azis) sudah melebihi dari pembagian awal, dimana terjadi jual beli tanah kepihak yang lain, itu yang kita Galih tadi” tutur Nasir

Bahkan kata Nasir sudah ada bukti-bukti, dan berharap dengan rapat tersebut itu sudah ada solusi.

“Bagaimana masalah tuntutan 12 orang ini bisa terjawab dan terselesaikan” Imbuh Nasir

Sebelumnya sempat bersitegang karena ada adu argumen dari pihak mantan Kepala Desa Suryaharto Polumulo, Daeng Azis namun bisa di lerai oleh para pimpinan DPRD,

Terakhir meski begitu pihaknya  Nasir masih menunggu tambahan bukti-bukti tentang yang 24, 48 dan 50 hektar,  meminta kepada Daeng Azis yang menguasai itu untuk mengikhlaskan 12 hektar kepada 12 (dua belas) orang yang menuntut haknya.

“Apakah pihak “Daeng Azis” rela untuk melepaskan dan mengikhlaskan yang  12hektar itu untuk masyarakat atau akan kehilangan yang 50hektar. Jika tidak dirinya tidak menjamin Daeng Azis bisa menguasi itu lagi karena pihak DPRD akan meningkatkan status penyelesaian masalah ini sampai ke tingka Pansus dan akan berakibat pada status quo” tegas Nasir.

Untuk diketahui usai pertemuan itu pihak DPRD, bersama yang terkait akan melakukan peninjauan kembali jumlah  lahan yang dikuasai oleh Daeng Azis maupun yang akan di jadikan pemenugan hak masyarakat untuk mendapatkan lahan percetakan sawah. (SN)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato