Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FKH Apresiasi Langkah APRI Pohuwato Kawal Tambang Ramah Lingkungan

FKH Apresiasi Langkah APRI Pohuwato Kawal Tambang Ramah Lingkungan



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Pohuwato, Abdul Hamid Toliu mendukung Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat penambang Pohuwato.

Setelah dihubungi wartawan Beritabaru.co terkait aktivitas pertambangan di Pohuwato   betul masih beraktivitas namun hal ini tidak bisa kita larang dikarnakan WPR dan IPR belum terealisasi

“Sebagaimana Pasal 33 UU ayat (3) UUD 45 sudah jelas sehingganya saya mendorong agar pemerintah pusat, provinsi dan Daerah agar segera merealisasikan WPR dan IPR,”ucap Abdul Hamid, Selasa (3/8).

Sehingga diharapkan Hamid Toliu, atas dasar WPR dan IPR tersebut penambang di Pohuwato mempunyai dasar Hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan. “Sehingga tidak ada lagi bahasa pertambangan ilegal, olehnya hal ini kiranya menjadi perhatian kita semua untuk lingkungan dan ekonomi Pohuwato lebih baik kedepan,”tambahnya.

Abdul Hamid juga mengapresiasi langkah dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (Apri) Kabupaten Pohuwato yang terus konsisten mengawal aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

“Apalagi Ketua APRI Pohuwato, Limonu Hippy sangat konsisten untuk melakukan rehabilitasi terkait galian-galian yang sudah rusak dan siap dengan membantu masyarakat yang terdampak dengan kondisi pandemic covid-19 di Pohuwato,”pungkas Abdul Hamid Toliu.

Terpisah, Limonu Hippy sbagai pengurus APRI Kabupaten Pohuwato, mengarahkan kepada seluruh penambang untuk tidak sekedar menambang, tetapi juga harus berkomitmen untuk mengendalikan lingkungan.

Dimana mereka penambang untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Peduli dan mau merehabilitasi  kerusakan lingkungan
2. (Penutupan kubangan pasca tambang, normalisasi sungai dan saluran irigasi.
2. Menjaga dan tidak merusak fasilitas umum (Sumber air dan pipa air bersih dan fasilitas umum lainnya.
3. Tidak membuang air limbah dan sedimen langsung ke sungai (membuat kubangan pengendapan sedimen dan air berlumpur)
4. Menjaga keamanan dan ketertiban dilokasi tambang.
5. Memperhatikan dan Menjaga hubungan sosial dengan masyarakat lainnya untuk bisa berbagi, dalam rangka saling menunjang disaat masyarakat dilanda pandemi Covid 19 yang berdampak terhadap menurunnya pertumbuhan ekonomi  masyarakat, mengancam bertambahnya angka kemiskinan dan angka pengangguran serta menurunnya Indeks Pembangunan Manusia, bahkan berpotensi meningkatnya angka kriminal.

“Sehingga akan berdampak terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pohuwato, pada khususnya dan Provinsi Gorontalo pada umumnya,”tandas Ketua APRI Limonu Hippy.