Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fitra
Staf Data dan Riset FITRA Riau, Aksiza Utami Putri saat memaparkan konsep penilaian kinerja Riau Hijau berbasis Kabupaten dalam acara Mini Workshop Pengembangan TAPE/TAKE di Riau, Senin (4/10).

FITRA Mendorong Penerapan TAPE Untuk Akselerasi Riau Hijau



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Jakarta – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Riau (FITRA Riau) mendorong adanya penilaian kinerja terkait pelaksanaan kebijakan Riau Hijau berbasis kabupaten/kota. Hal itu ia sampaikan dalam paparannya terkait konsep penerapan Ecological Fiscal Transfers (EFT) melalui Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) Riau Hijau, Senin (4/10).

Staf Data dan Riset FITRA Riau, Aksiza Utami Putri mengatakan bahwa kerusakan ekologis di Riau terus terjadi setiap tahunnya, seperti karhutla, banjir, abrasi dan lain-lain. Namun pendekatan penanganan selama ini masih bersifat business as usual dan belum berdampak pada perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam.

“Selain itu, Provinsi Riau telah menetapkan kebijakan Riau Hijau melalui peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2021 sebagai komitmen terhadap upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Mandat RPJMD 2019-2024 pada misi 2; pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” kata Aksiza saat menjadi pemateri dalam acara Mini Workshop Pengembangan TAPE/TAKE di Riau.

Acara tersebut diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) bekerja sama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan didukung Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Indonesia Budger Center, The Reform Initiatives (TRI), dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).

Dalam kesempatan tersebut, Aksiza juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

“Untuk mencapai tujuan Riau hijau diperlukan kerja sama antardaerah provinsi dan kabupaten sesuai dengan kewenangan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.

Dalam acara yang digelar secara virtual melalui kanal Youtube FITRA Riau itu, Aksiza juga memaparkan skema insentif menjadi strategi dalam rencana aksi Riau hijau yang telah ditetapkan.

“Konsep TAPE digagas dalam rangka memperkuat kolaborasi dalam perlindungan lingkungan antar level pemerintah, juga memasukkan mainstreaming isu ekologi dalam nomenklatur dan kebijakan belanja transfer daerah yaitu bantuan keuangan (bankeu). Caranya merubah basis transfer daerah dari pemerataan dan afirmasi menuju prestasi kinerja,” terangnya.

Dan ternyata, menurut Aksiza, Provinsi Riau memiliki potensi dan peluang dalam penerapan TAPE itu sendiri.

Pertama, ancaman kerusakan ekologi yang sama-sama kita ketahui seperti deforestasi gambut karhutla banjir pesisir dan lain-lain. Kedua, komitmen tinggi pemerintah provinsi Riau dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu komitmen pria hijau dan komitmen Low-Carbon Development Initiative (LCDI),” katanya.

Selain itu, ketiga, sinergi pembangunan lingkungan Hidup Kabupaten kota. Keempat, diskresi fiskal pemerintah provinsi Riau tinggi.

“Lha, untuk mencapai Riau Hijau itu sendiri, Kelima, dibutuhkan kerjasama antara provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Untuk mengimplementasikannya, Aksiza menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan, pertama-tama tentang pentingnya sinergitas visi dan misi pembangunan berkelanjutan antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Lalu, melakukan evaluasi atau penilaian kinerja sebagai alokasi bankeu. Lalu memformulasikan terkait kebijakan Riau hijau sebagai basis penilaian kinerja daerah. Dan juga komitmen bantuan keuangan khusus,” ujarnya.

Konsep yang dipaparkan Aksiza itu adalah rancangan dari FITRA Riau bersama teman-teman koalisi, baik di nasional maupun di daerah untuk mendorong penilaian kinerja Riau hijau berbasis Kabupaten.

Tidak hanya itu, Aksiza juga memaparkan 4 tahapan yang akan harus dilakukan jika menerapkan konsep TAPE Riau Hijau.

Tahapan itu adalah: Pertama, adalah persiapan. Kedua, perumusan indikator dan metode penilaian. Ketiga, pengumpulan data, yaitu sosialisasi identifikasi data, pengumpulan data, asesmen dan input data. Lalu keempat, penetapan hasil penilaian, termasuk simulasi perhitungan penilaian dan penentuan hasil penilaian melalui SK Gubernur atau SK dinas.

“Itu adalah usulan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah provinsi dan juga diterapkan oleh Pemda dan mungkin perlu juga kita diskusikan masukkan lainnya,” pungkasnya.