Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eksepsi Ditolak Majelis, Perkara Adhan Dambea Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

Eksepsi Ditolak Majelis, Perkara Adhan Dambea Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara



Berita Baru, Gorontalo – Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dengan terdakwa Adhan Dambea dimulai pukul 10:00 WITA (27/4/2022). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Hascaryo, SH.MH selaku Hakim Ketua dan M. Fahmi Hari Nugroho, SH.M.Hum serta Irwanto, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo cukup ramai dihadiri pengunjung.

Dalam putusan sela untuk perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Gubernur Rusli Habibie. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban atas eksepsi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Adapun salah satu amar putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim yakni menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa Adhan Dambea. Kemudian menjadwalkan agenda sidang pada tanggal 18 Mei 2022 untuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Di lain sisi, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan pembelaan kepada terdakwa, apakah penuntut umum bisa membuktikan dakwaannya.

Apakah terbukti atau tidak. Untuk sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 11, hanya karena masih ada Hakim cuti. Sehingga akan diagendakan pada tanggal 18 untuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato