Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diseminasi Sidang GORR Dikomentari, Munandar : Bukti Beliau Tidak Hadir Dalam Persidangan

Diseminasi Sidang GORR Dikomentari, Munandar : Bukti Beliau Tidak Hadir Dalam Persidangan



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Kegiatan Road Show Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang dimulai dari Kabupaten Pohuwato mendapatkan komentar dari salah satu tokoh di Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana sebelumnya acara tersebut di Pohuwato berjalan lancar dan dihadiri narasumber Ketua Tim Monitoring Sidang Sekolah Anti Korupsi/SAKSI Gorontalo Jupri, SH.MH dan Munandar Pakaya, SH.

Sayangnya kegiatan yang dilaksanakan secara ilmiah yang mengulas terkait fakta-fakta persidangan dari mulai awal sampai pembacaan putusan untuk terdakwa AWB dan Apraisal justru dikomentari miring oleh salah satu oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo itu.

Dimana dalam pemberitaan tersebut salah satu tokoh meminta kepada salah satu pimpinan perguruan tinggi swasta di Provinsi Gorontalo untuk “menertibkan” dosen yang diundang sebagai narasumber kunci dari kegiatan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang.

Kepada awak media ini, salah satu Tim Monitoring Sidang dari SAKSI Gorontalo Munandar Pakaya, SH. Ia menyatakan bahwa sah-sah saja setiap orang untuk mengomentari kegiatan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara GORR yang dilaksanakan kemarin.

“Hanya saja kemudian tidak elok bila ketua SAKSI Gorontalo yang diundang selaku Tim Monitoring Sidang dari Sekolah Anti Korupsi/SAKSI selaku pembicara diminta untuk ditertibkan. Maksud sodara AD itu apa? Paham nggak bahwa SAKSI Gorontalo bukan Perguruan Tinggi,”kata Nandar, Sabtu (26/6) via telepon.

“Selain itu, saya hanya tersenyum membaca pernyataan sodara AD dimedia online yang menyatakan kurang lebih “Saya baca beritanya. Disitu tertulis “. Apanya yang hoax?. Kerugian negara puluhan miliar hasil investigasi lembaga negara itu berita hoaxnya dimana?,”ulas Nandar menjelaskan pernyataan AD disalah satu media online.

“Terkait pernyataan itu, semakin terang benderang lah bahwa sodara Adhan Dambea memang tidak hadir, sekali lagi tidak hadir di persidangan kasus GORR untuk terdakwa AWB dan Apraisal dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 27 April 2021,”sambungnya

“Sehingga mungkin lupa bahwa yang terbukti tentang kerugian keuangan negara untuk terdakwa AWB adalah pembayaran dobel 3 bidang tanah, kurang lebih sebesar Rp. 53 juta. Dan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Terus, masihkah kita menganggap bahwa GORR merugikan keuangan negara Rp 43 Miliar bukan Hoax?,”imbuhnya.

Padahal Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri menyatakan bahwa kerugian keuangan negara hanya Rp 53 juta untuk terdakwa AWB dan untuk Apraisal bukan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terbukti, melainkan Pasal 9 UU Tipikor.

Lanjut, Munandar sebelum menutup telponnya menyatakan sangat disayangkan seorang wakil rakyat justru melakukan upaya yang terkesan membungkam aktivis antikorupsi.

” Maaf ya, Ketua kami adalah aktivis yang sudah diakui nasional, buktinya beliau dipercayakan untuk melakukan riset-riset dan kegiatan antikorupsi sekelas Transparency International Indonesia, ICW dan Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini,”ungkapnya.

“Sehingga untuk hal kecil seperti ini cukup saya saja yang menanggapi, karena kami bersama-sama melakukan Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road untuk terdakwa AWB dan Apraisal,”tandasnya.

Sebelumnya Diseminasi yang bertempat di aula Hotel Irene Marisa (25/6/2021) dimulai pukul 15:00 WITA sampai pukul 19:00 WITA. Ada pun yang hadir sebagai peserta dari berbagai kalangan diantaranya aktivis LBH, Akademisi, Organisasi Pemuda, Mahasiswa dan perrwakilan media online. (BBP)