Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Adv Susanto Kadir S.H., C.P.L. (Foto : Istimewa)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Adv Susanto Kadir S.H., C.P.L. (Foto : Istimewa)

Direktur LBH Limboto Himbau Admin Investasi Bodong Gugat Secara Perdata



Berita Baru, Gorontalo – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto Kabupaten Gorontalo, Adv Susanto Kadir S.H., C.P.L, menghimbau kepada admin/agen investasi bodong untuk mengugat secara Perdata.

Hal tersebut dikemukakan Susanto Kadir, karena melihat proses hukum investasi bodong akan lama, yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan baru 1 (satu) orang onwer beserta isterinya.

“Jadi masih ada beberapa onwer yang belum mempunyai status, untuk itu kepada para admin agar segera mengugat perdata agar supaya tidak risau dengan desakan member, “ungkap Susanto. Minggu (6/3/2022 via WhatsApp.

Lebih lanjut, Susanto menyentik kaitan fenomena bunuh diri di Pohuwato yang besar kemungkinan akan ada korban lain  maka wajib admin/agen mengajukan gugatan untuk menyelamatkan dana titipan dari member.

“Karena member mengikat janji dengan admin, maka wajin admin untuk memperjuangkan dana member,”imbuhnya.

Secara terpisah, saat awak media ini mewawancarai  Fikram Djibu masyarakat Kecamatan Paguat. Dirinya melihat sikap admin memperjuangkan dana member sudah tidak ada, apalagi admin anggota kepolisian, mereka membiarkan member berusaha sendiri untuk memperjuangkan dana investasi.

“Mereka sudah dimutasi bahkan tidak ada pergerakan sama sekali dari admin oknum polisi. Jika mereka tidak mengugat, maka kami sebagai member wajib mengugat admin, karena para admin yang bertemu langsung dengan para member,” sambung Fiki (sapaan akrab).

“Kami hanya ingin menanyakan kejelasan dana investasi, namun mereka sudah tidak ada. Kami merasa dirugikan disini,”pungkasnya.