Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diperiksa sebagai Saksi, Paris Jusuf: Laksanakan Tugas Dewan Jangan "Menyerang" Pribadi

Diperiksa sebagai Saksi, Paris Jusuf: Laksanakan Tugas Dewan Jangan “Menyerang” Pribadi



Berita Baru, Gorontalo – Rabu (15/6/2022) sidang pembuktian atas nama Adhan Dambea dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Rusli Habibie kembali bergulir. Sidang yang biasanya dimulai pukul 09:30 WITA, molor sampai pukul 10:40 WITA.

Menggunakan kemeja lengan pendek, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo pukul 09:00 WITA sesuai jadwal undangan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Paris Jusuf yang sedianya diperiksa bersama Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Gorontalo disidang minggu sebelumnya, meminta untuk dijadwalkan ulang karena sementara berobat di luar daerah.

Paris Jusuf disumpah oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dan pemeriksaan saksi dimulai oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa kemudian mempertahankan hal Ikhwal kenapa saksi dihadirkan disidang pengadilan. Paris Jusuf mengatakan saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Gorontalo Kota dan penyidik Polda Gorontalo. Terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Rusli Habibie.

Apakah sodara saksi tahu siapa yang mencemarkan nama baiknya?, Tanya Jaksa Penuntut Umum. “Iya, terdakwa Adhan Dambea. Saya diperdengarkan isi rekaman oleh penyidik, yang mana itu suara Adhan Dambea. Disitu iya menyebut nenek moyang. Serta di Polda saya sempat diperlihatkan media online yang mana menyebut 53 Miliar raib digunakan Rusli Habibie untuk serangan fajar. Saya mengetahui soal berita tersebut sebelumnya melalui grup WhatsApp. Siapa yang mengirimkan saya sudah lupa,” pungkasnya.

Giliran penasehat hukum terdakwa, mempertanyakan soal Hak Imunitas anggota DPRD Provinsi dalam melaksanakan tugasnya. Paris Jusuf mengatakan hak imunitas itu tidak absolut.

“Hak imunitas anggota Dewan tidaklah absolut. Mengkritik yang baik sah-sah saja. Tapi melaksanakan kewenangan sebagai anggota Dewan haruslah ada surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua atau bila berhalangan oleh Wakil Ketua. Termasuk melaksanakan tugas dewan jangan menyerang pribadi seseorang,” tegasnya.

Sidang kemudian berakhir pada pukul 12.00 WITA. Bila sebelumnya-sebelumnya ruang sidang dipenuhi massa pendukung terdakwa. Semakin kemari, pengunjung sidang sudah jauh berkurang.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato