Diparipurnakan DPRD, Ranperda RPJMD Pohuwato 2021-2026 Disetujui Bersama
Berita Baru, Parlemen – Rapat Paripurna Ke-14 Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2021-2026. Selasa (10/8) di Ruang Sidang DPRD Pohuwato.
Dihadiri oleh Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Ketua DPRD, Nasir Giasi, Wakil Ketua I DPRD, Idris Kadji, Wakil Ketua II DPRD, Nirwan Due, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Puluhan Anggota DPRD Pohuwato.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa RPJMD kali ini agar disampaikan kepada Gubernur Rusli Habibie ssbagai perpanjangan pemerintah pusat untuk dilakukan pengkajian.
“Setelah dilaporkan kepada Gubernur, harapan kita semua kiranya RPJMD ini agar bisa direalisasikan oleh OPD, kami ingatkan tidak ada visi misi OPD yang ada adalah visi misi Bupati dan Wakil Bupati”, kata Ketua DPRD Nasir Giasi.
Ketua DPRD Nasir Giasi juga menyampaikan bahwa tantangan bagi Pemerintahan Bupati Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa, meski hanya tiga tahun, tapi RJMD direncanakan selama lima tahun.
“Olehnya hal ini butuh kerja ekstra, butuh spid cepat, Spid OPD harus lebih cepat dari spid Bupati, jangan sampai sebaliknya spid Bupati lebih cepat dari spid OPD,”pungkas Ketua DPRD Pohuwato.
Sebagai informasi banyak hal yang disampaikan oleh tim Pansus, baik Pansus I, Pansus II dan Pansus II dan masing-masing diserahkan kepada Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Nasir Giasi, dan Wakil Ketua I dan I DPRD Pohuwato.