Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dilema PPKM dan Jebolnya Pertahanan Pemkot Gorontalo

Dilema PPKM dan Jebolnya Pertahanan Pemkot Gorontalo



Berita Baru, Tajuk – Baru kemarin saya memberi statemen yang meminta penerapan PPKM di Kota Gorontalo agar tidak tebang pilih. Saat setelah melihat unggahan beberapa kawan di media sosial, tentang pelaksanaan pelantikan pengurus salah satu partai yang membanjiri time line media sosial saya.

Narasi itu saya ramu bukan tanpa alasan. Berpegang pada beredarnya surat yang dibumbuhi tanda tangan Wali Kota Gorontalo, yang berisi kurang lebih sebelas poin untuk penerapan PPKM di Kota Gorontalo.

Surat yang bernomor 200/Kesbangpol/2098/2021, yang menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 berisi kurang lebih tentang penerapan PPKM yang di dalamnya hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, masuk dalam penerapan PPKM level 3 kecuali Boalemo yang ditetapkan untuk PPKM level 2.

Sungguh saya sangat menghindar untuk menyebut nama partai poltik yang saya maksud, demi menjauh dari tuduhan ditunggangi atau penghakiman lainnya. Dan sebelum menyampaikan point yang tulisan ini, saya perlu menegaskan tidak ada dendam pribadi terhadap Parpol manapun, termasuk Parpol yang saya maksud dalam tulisan ini.

Dilema Pemkot Gorontalo

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kita sadari merupakan langkah yang diambil untuk memberantas penyebaran Covid-19. Hal ini perlu mendapat apresiasi, meski oleh beberapa orang dengan berbagai pertimbangan–entah dalam perspektif ekonomi, dan sebagainya–menuai berbagai protes.

Demikian pula yang terjadi di daerah yang memiliki julukan “Serambi Madinah”, Gorontalo. Sejak beberapa pekan lalu, saat kabar tersiar ada instruksi penerapan PPKM untuk pulau Jawa dan Bali, beberapa daerah di Gorontalo juga mengambil langkah antisipasi dengan laksanakan pembatasan tersebut, salah satunya Pemerintah Kota Gorontalo.

Gelombang protes dari masyarakat semakin menjadi, ketika beredar video penertiban dari tempat-tempat usaha oleh aparat, dan keluarnya peringatan dari para aktivis Gorontalo lewat pemberitaan di media online.

Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah lokal yang saya yakini berniat baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tanah “Serambi Madinah”, dan menjadi pembelajaran untuk bisa menjelaskan kepada publik akan niat baik tersebut.

Jebolnya Pertahanan Pemkot

Melalui surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 26 tahun 2021 menatapkan 5 Kabupaten di Provinsi Gorontalo masuk dalam penerapan PPKM level 3, masing-masing Kota Gorontalo, Bone Bolango, Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo. Sedangkan 1 Kabupaten yang masuk dalam penerapan PPKM level 2 adalah Kabupaten Boalemo.

Pemerintah Kota Gorontalo, dengan sikap tanggapnya merespons hal tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor 200/Kesbangpol/2098/2021 yang mengurai palarangan demi membatasi kegiatan masyarakat dalam 11 point, salah satunya meniadakan untuk sementara waktu kegiatan rapat, seminar, kegiatan luring lainnya di ballroom atau di gedung.

Hal yang harus diapresiasi itu seketika runtuh saat unggahan oleh beberapa kawan, terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan oleh salah satu partai politik. Pertanyaan yang seketika hadir dalam pikiran, apakah kegiatan tersebut luput dari pengawasan pemerintah kota Gorontalo? Jelas bahwa kegiatan itu melanggar point 9 yang tertera dalam edaran bertanda tangan Wali Kota, yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 tersebut.

Tak habis di situ. Lucunya lagi dan bahkan membuat saya terjekut bukan main, memalui pemberitaan media online, salah satu pengurus partai menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mendapat rekomendasi dari Kesbangpol Kota, bahkan dihadiri langsung oleh kepala lembaga tersebut.

Hemat saya berpikir, ini bukan tentang dipantau atau dihadiri langsung oleh pihak Kesbangpol, tapi tentang point 9 dalam larangan itu yang dilanggar. Bahkan narasi dalam pemberitaan tersebut mengarahkan saya untuk menghadirkan anggapan pihak Kesbangpol yang menghadiri kegiatan tersebut belum benar-benar membaca surat edaran tersebut.

Jika anggapan itu benar, sungguh, ini aneh bukan main. Dan ini bukti yang memperkuat narasi awal saya di saat dimintai keterangan terkait penerapan PPKM, dengan tegas saya meminta Pemkot Gorontalo tidak bisa tebang pilih dalam penerapkan PPKM. Jangan sampai masyarakat biasa merasa bahwa PPKM dikhususkan untuk melarang masyarakat, dan mengecualikan para elite partai untuk berkegiatan.

Sebagai mahasiswa yang merasa memiliki tanggung jawab sosial, saya berharap pihak Kesbangpol atau pemerintah Kota Gorontalo sesegera mungkin angkat bicara, memberi klarifikasi atas kehadiran kepala pembaga tersebut, sebelum gelombang perlawanan dan ketidakpercayaan rakyat Kota Gorontalo terhadap Pemkot makin mengakar.

Akhirnya, sebagai penulis, saya juga berharap, jangan sampai akan ada anggapan bahwa PPKM tegak, gagah, dan berkharisma di hadapan rakyat biasa, tetapi lemah dan tak berdaya di hadapan para petinggi partai politik.

Tabik.

Ryfan Abdjul
(Generasi Muda Biasa)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato