Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dihadiri Wabup Suharsi, DPRD Pohuwato Gelar Paripurna Dua Buah Ranperda

Dihadiri Wabup Suharsi, DPRD Pohuwato Gelar Paripurna Dua Buah Ranperda



Berita Baru, Parlemen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna tentang 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perizinan berusaha dan pajak retribusi.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Seharsi Igirisa dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Nirwan Due. Senin (06/03/2023) di ruang sidang Paripurna DPRD Pohuwato.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Suharsi Igirisa mengatakan, tujuan pemerintah mengusulkan rancangan peraturan tersebut. Ada empat poin yang disampaikan, pertama meningkatkan ekosistem investasi dan tujuan berusaha.

Dihadiri Wabup Suharsi, DPRD Pohuwato Gelar Paripurna Dua Buah Ranperda

Kedua memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketiga, instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Keempat, penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak semua usaha harus memiliki izin,” lanjutnya.

Selanjutnya, Suharsi menyampaikan pentingnya usulan ranperda tentang pajak dan retribusi. Dalam rancangan ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki turunan regulasi soal pajak.

“Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang kami usulkan merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” kata Suharsi.

Nantinya, rancangan aturan ini menurut dia akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Kemudian ia menyebut soal ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan. Dengan diundangkan nya rancangan peraturan ini maka lanjut Suharsi, akan mencabut 12 peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta beberapa peraturan Bupati sebagai pelaksanaannya kedepan.

Dihadiri Wabup Suharsi, DPRD Pohuwato Gelar Paripurna Dua Buah Ranperda

“Pemberlakuan rancangan pajak dan retribusi ini mulai berlaku 2024. Khusus ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor mulai berlaku pada 6 Januari 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wabup Suharsi menyampaikan pengajuan dua buah Ranperda usul inisiatif Pemda, sesuai surat kami nomor 100/Pem-Hukum/2685 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tahun 2023 tertanggal 23 November 2022 dan nomor 800/Sek-Hukum/181 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Pohuwato.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato