
Desak Proses Hukum Pemilik Lokasi PETI Bulangita Makan Korban, Gass Pull Siap Gelar Aksi Lanjutan

Berita Baru, Pohuwato – Gabungan Aktivis Seluruh Pohuwato Lipu Lami (Gass Pull) menyatakan akan turun aksi menuntut kepastian hukum atas meninggalnya dua warga di lokasi bekas galian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pernyataannya, Gass Pull mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, untuk segera menangkap dan memproses hukum Ferdi Mardain , yang disebut-sebut sebagai pengendali atau pemilik lokasi tambang emas ilegal di Bulangita. Desakan ini didasarkan pada dugaan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua masyarakat di lokasi tersebut.
“Kami tidak akan diam. Dua warga meninggal di bekas galian tambang yang diduga dikelola Ferdi Mardain. Polisi harus segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan drama sosial, ini persoalan nyawa,” tegas salah satu Korlap Gass Pull, Rabu (05/11/2025).
Menurut Gass Pull, kematian di lokasi tambang tanpa izin bukanlah sekadar musibah alam, tetapi peristiwa pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin di Bulangita juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”
Gass Pull menilai, kedua dasar hukum tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan landasan penyelidikan resmi oleh Polres Pohuwato, tanpa harus menunggu laporan keluarga korban. Kematian akibat kelalaian dalam kegiatan ilegal merupakan delik murni, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak proaktif.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai karena ada nama besar di balik lokasi itu, penegakan hukum menjadi tumpul. Semua harus sama di depan hukum,” lanjut pernyataan Gass Pull.
Gass Pull juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga aparat kepolisian mengambil langkah konkret untuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau Polres Pohuwato tidak segera memanggil Ferdi Mardain, kami akan turun ke jalan. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan ditidurkan,” tegas Korlap.
Gerakan aksi demonstrasi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, di depan Kantor Polres Pohuwato dan Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato. Dalam aksi tersebut, Gass Pull membawa tuntutan utama, penegakan hukum yang transparan dan setara atas kasus kematian dua penambang Bulangita.
Selain itu, Gass Pull menegaskan bahwa aksi yang mereka gelar tidak semata-mata untuk menekan aparat, melainkan bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, agar masyarakat kembali yakin bahwa hukum benar-benar bekerja untuk melindungi semua warga tanpa pandang status, jabatan, maupun kekuasaan. (red).
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Langgar.co
Beritautama.co
Gubuktulis.com
surau.co
